Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang berniat untuk maju menjadi calon bupati/ wakil bupati Sumenep dalam Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan.
Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetya Utama menjelaskan, sesuai aturan, untuk maju sebagai calon perseorangan di Pilkada Sumenep harus mengantongi minimal 65.786 dukungan yang tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan di Sumenep.
“Dukungan tersebut berupa surat pernyataan dari warga Sumenep yang dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Sebaran dukungan itu harus 14 kecamatan minimal,” terang Deki.
Bakal pasangan calon perseorangan tersebut harus menyerahkan dokumen syarat dukungan itu pada 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Sumenep.
“Untuk hari terakhir penyerahan persyaratan dukungan itu, kami menunggu hingga jam 23.59 WIB. Kalau hari lainnya hanya sampai jam 4 sore,” ujarnya.
Ia berharap agar bakal pasangan calon perseorangan menyiapkan dokumen syarat dukungan di atas batas minimal atau di atas 65.786 berkas, karena masih akan dilakukan verifikasi, baik administrasi maupun faktual.
“Nah, saat verifikasi ini kan bisa saja ditemukan dukungan ganda, atau anggota parpol, atau hal lain yang tidak memenuhi syarat. Kalau itu terjadi, maka jumlah dukungan akan berkurang,” terangnya.
Ia menambahkan, sesuai regulasi, syarat minimal dukungan tersebut sebesar 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir, yakni Pemilu 2024, yang sebanyak 877.135 orang. (tem/ian)