Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi tahapan pemilihan serentak tahun 2024 dan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024. Selasa (07/04/2024).
Menurut Ketua KPU Tuban Fatkul Ihsan bahwa sosialisasi yang dilakukan merupakan bagian dari tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan pada bulan November 2024 mendatang dan tahapannya sudah berjalan dari beberapa bulan yang lalu.
“Hari ini kami sosialisasikan tahapan pemilihan serentak dan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang diikuti oleh puluhan perwakilan tokoh masyarakat maupun tokoh organisasi dan instansi terkait,” ungkap Fatkul Ihsan.
Sedangkan, untuk tahapannya sekarang sudah masuk pada rekruitmen badan Adhock (PPK dan PPS). Lalu, pada tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 besok, sudah dibuka pelayanan penyerahan berkas dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tuban.
“Iya, besok kita buka pendaftaran untuk dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tuban,” paparnya.
Sementara itu, untuk jangka waktu pendaftaran calon independen yang akan maju pada Pilkada 2024, telah dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang.
Adapun persyaratan sebagai calon independen Bupati dan Wakil Bupati Tuban ialah minimal 7,5 persen dari total DPT Tuban, atau minimal sejumlah 70.916 orang dibuktikan dengan KTP yang tersebar minimal di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.
Kemudian, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 yang diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan.
“Penyerahan dukungan akan dilakukan pada tanggal 8-12 Mei 2024,” bebernya.
Setelah itu, KPU Tuban akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual apabila syarat minimal sudah dipenuhi. Bahkan, menurut Fatkul sapaannya, persyaratan tersebut cukup ketat, meski begitu pihaknya akan tetap menunggu dan menjalankan seluruh tahapan pilkada sesuai dengan ketentuan.
“Salah satunya ya jadwal penyerahan dukungan bagi calon perseorangan,” pungkasnya. [ayu/ian]