Lumajang(beritajatim.com) – Kabupaten Lumajang kembali mengukir prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini dibuktikan dengan diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.
Pencapaian gemilang ini diumumkan secara resmi pada Senin (6/4/2024) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Timur kepada 37 pemerintah daerah di wilayah provinsi tersebut.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, menyerahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada pimpinan DPRD dan Kepala Daerah, termasuk Kabupaten Lumajang.
Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun), mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya atas penghargaan prestisius ini. Menurutnya, WTP keenam kalinya ini merupakan hasil dedikasi dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras bersama dan komitmen untuk menjaga keuangan daerah dengan baik. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam mencapai WTP ini,” ujar Yuyun dalam sambutannya usai acara Penyerahan LHP LKPD Tahun 2023.
Lebih lanjut, Yuyun menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari komitmen kuat pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan penyelesaian Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang mencapai 90,69 persen hingga Semester II 2023.
“Semoga Kabupaten Lumajang terus berkembang dan bisa menjadi contoh tata kelola keuangan daerah secara transparan dan baik, bagi daerah yang lain,” harap Yuyun.
Penghargaan WTP keenam kalinya ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Lumajang, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dengan penuh integritas dan profesionalisme. Diharapkan prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Tentang Opini WTP
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan opini tertinggi yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Opini ini menunjukkan bahwa LKPD telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan tidak terdapat temuan material yang berpengaruh secara signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. (ted)