Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melaporkan adanya kontaminasi bakteri pada produk jajanan la tiao. Diketahui, jajanan tersebut menyebabkan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di sejumlah daerah, seperti Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan la tiao yang dijual di pasaran memiliki indikasi bakteri bacillus cereus, yang menghasilkan toksin dan memicu beberapa gejala pada korban.
“Produk ini menghasilkan toksin yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, muntah, sesuai dengan laporan dari korban,” kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Jumat (1/11/2024).
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak BPOM telah berkoordinasi dengan pihak terkait tentang peredaran la tiao di pasaran. Taruna menyebut telah memeriksa gudang importir dan distribusi terkait cara peredaran pangan olahan yang baik atau CPerPOB.
Hasilnya menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang semakin menegaskan pentingnya tindakan segera sebagai langkah koreksi.
“Sebagai langkah koreksi kami, yang pertama dan pengawasan karena barang ini dijual secara online, kami meminta kepada pihak terkait dan kementerian terkait untuk takedown produk online,” terang Taruna.
Selain itu, BPOM juga akan melakukan penarikan dan pemusnahan produk la tiao yang menyebabkan KLB berdasarkan data-data yang didapat di lapangan.
“Kami minta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada BPOM, dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka,” pungkasnya.
(sao/kna)