Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Panik Setelah Tabrak Mobil, Lalu Kabur

Panik Setelah Tabrak Mobil, Lalu Kabur

Jakarta

Truk ugal-ugalan di Tangerang rupanya panik setelah menabrak kendaraan. Bukannya tanggung jawab, sopir truk malah melarikan diri dan menabrak kendaraan lain.

Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan sopir truk yang beraksi ugal-ugalan di Tangerang. Dalam video yang beredar, truk terlihat melawan arus tanpa memperdulikan kendaraan di sekitarnya. Truk itu juga tampak menabrak beberapa pengendara motor hingga taksi hingga ringsek.

Polisi mengungkap aksi ugal-ugalan sopir truk itu dilakukan karena sopir panik setelah menabrak Suzuki Ertiga. Bukannya bertanggung jawab dan berhenti, sopir justru melarikan diri dan menabrak kendaraan lainnya.

“Panik (setelah nabrak), pelaku lalu melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar oleh warga sampai Jl KH Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dikutip detikNews.

Sopir truk itu masih terus berupaya melarikan diri walaupun sudah menabrak banyak kendaraan. Hingga akhirnya sopir diamuk massa di Bundaran Tugu Adipura, Cipondoh.

“Lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jl Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan warga yang mengejar di Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran,” lanjut Zain.

Adapun dari kejadian itu, polisi memastikan tidak ada korban jiwa. Total korban saat ini tercatat sebanyak 6 orang yang terdiri dari 4 pengendara motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 orang pejalan kaki.

Terlibat Kecelakaan Jangan Melarikan Diri

Sejatinya ketika terlibat kecelakaan, pengendara tidak boleh langsung melarikan diri. Tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 231 disebutkan pengendara wajib menghentikan kendaraannya.

“Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan,
b. memberikan pertolongan kepada korban,
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan,” begitu bunyi pasal 231.

Disebutkan lagi pada pasal 235 ayat 2 jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas sedang atau berat, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

(dry/din)