Tuban (beritajatim.com) – Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban membuka pelayanan penyerahan berkas dukungan calon perseorangan untuk Bupati dan Wakil Bupati Tuban dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Ketua KPU Tuban Fatkul Ihsan bahwa saat ini untuk tahapan pemilihan serentak tahun 2024 dari tanggal 8 sampai 12 mei 2024 mendatang dibuka pelayanan penyerahan berkas dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tuban.
“Jadi untuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024 hari ini kita buka pendaftaran,” ungkap Fatkul Iksan.
Pria yang akrab disapa Fatkul ini juga menyampaikan bahwa tahapan untuk Pemilihan Serentak Pilkada 2024 sudah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu, mulai dari rekruitmen PPK dan PPS atau badan Adhoc, kini pendaftaran untuk dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Sedangkan, untuk jangka waktu pendaftaran calon independen yang akan maju pada Pilkada 2024, telah dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang,” bebernya.
Adapun persyaratan sebagai calon independen Bupati dan Wakil Bupati Tuban, kata Fatkul minimal total DPT Tuban mencapai 7,5 persen atau minimal sejumlah 70.916 orang dibuktikan dengan KTP yang tersebar minimal di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.
“Untuk ASN di dalam aturan KPU kalau mau mencalonkan siapapun berhak, asal mengundurkan diri, namun apabila memberikan dukungan itu yang tidak boleh karena ASN itu kan harus independen ya,” terang Fatkul.
Kemudian, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada 5 Mei 2024 diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan.
“Dan hari ini penyerahan dukungan akan dilakukan pada tanggal 8-12 Mei 2024,” imbuhnya.
Selanjutnya, KPU Tuban akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual apabila syarat minimal sudah dipenuhi serta pelayanan untuk penyerahan berkas dukungan calon perseorangan untuk Bupati dan Wakil Bupati Tuban ditutup.
“Iya kita tunggu saja sesuai jadwal penyerahannya sampai nanti tanggal 12 mei 2024,” tutup Fatkul. [ayu/aje]