Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

IRT di Ngawi Pakai Motor Tetangga Satroni Toko

IRT di Ngawi Pakai Motor Tetangga Satroni Toko

Ngawi (beritajatim.com) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Ngawi pakai motor tetangga untuk mencuri di sebuah toko kelontong di Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Rabu (27/12/2023) siang. Adalah wanita berisial NH (39), wanita yang tinggal di Desa Guyung Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi.

Ibu empat anak itu mencuri uang di toko milik Kasmini (56) warga Desa Widodaren, Gerih, Ngawi. Uang didalam dompet merah itu senilai Rp244.000. Alasannya, karena ingin mencuri karena terhimpit ekonomi.

Kejadian itu berawal saat NH meminjam motor tetangganya, dia pamit menyusul sang suami yang bekerja di kandang ayam. Namun, rupanya NH mengendarai motor Mio nopol AE 6267 KM itu untuk menyasar toko yang sepi.

Kebetulan, dia melihat toko milik Kasmini yang sepi. NH langsung masuk dan memgambil dompet berisi uang tunai itu. Saat hendak keluar, dia berpapasan dengan Kasmini. Sontak, Kasmini berteriak maling.

Tetangga Kasmini yang mendengar teriakan itu langsung menghampiri. Warga yang tahu jika pelaku merupakan wanita langsung mengamankannya dan kemudian memanggil polisi.

Kanit Reskrim Polsek Geneng Aiptu Asfirul Hidayat mengatakan, pihaknya mendapatkan kabar dari masyarakat bahwa ada pencuri yang diamankan warga. Dia pun mengajak NH dan korban untuk ke Kantor Polsek Geneng untuk dimintai keterangan.

“Memang benar awalnya diamankan warga. Karena mencuri uang ya. Jadi dia datang ke toko itu, dan kebetulan sepi akhirnya mencuri. Nah, pas mau keluar, papasan dengan pemilik toko. Akhirnya diamankan warga dan kemudian kami mintai keterangan di Polsek,” kata Asfirul.

Pengakuan NH, sebenarnya sudah dicukupi oleh sang suami yang bekerja. Namun, muncul niat mencuri saat melihat ada rumah atau toko yang tidak terjaga atau kosong.

Pun, bukan pertama kali NH mencuri, di tahun 2022 lalu, NH sempat mencuri uang senilai Rp400 ribu. Oleh korban, dimohonkan agar tidak dihukum. Kasus itu lantas diselesaikan secara restorative justice (RJ).

“Nah, karena pelaku ini mengulangi perbuatannya Maka, proses hukum akan dilanjutkan. Ini termasuk tindak pidana ringan. Kami kenai pasal 364 KUHP. Pelaku tidak kami tahan,” lanjut Asfirul.

Pihak kepolisian pun menyita dompet merah berisi uang tunai dan motor Yamaha Mio hijau yang digunakan pelaku untuk beraksi. Kasus itu kini dalam penanganan Polsek Geneng. [fiq/beq]