Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pemkab Pamekasan Masih Bayar JKN Bagi 500 Warga yang Sudah Meninggal

Pemkab Pamekasan Masih Bayar JKN Bagi 500 Warga yang Sudah Meninggal

Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, rutin membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Namun pembayaran iuran yang bersumber melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut, justru dilakukan bagi sekitar 500 orang warga Pamekasan, yang sudah meninggal dunia.

Hal tersebut terungkap berdasar temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap penggunaan APBD Pamekasan, Tahun 2022.

Data hasil audit BPK RI sangat detail, termasuk jumlah warga Pamekasan, yang meninggal dunia dan masih membayar iuran JKN kepada BPJS Kesehatan hingga mencapai angka sebesar Rp 494 juta pada 2022 lalu.

“Data yang kami peroleh dari BPK, ada 500 orang lebih meninggal dunia masih dibebani pembayaran (JKN BPJS Kesehatan) melalui APBD Pamekasan, di Tahun 2022. Jumlah itu lengkap nama, alamat, tanggal dan tahun kematiannya,” kata Legislator Pamekasan, Qomarul Wahyudi, Rabu (8/5/2024).

Seharusnya Pemkab Pamekasan, menghapus data orang meninggal agar tidak membebani belanja daerah. Sayangnya dalam temuan tersebut juga ada data orang meninggal sejak 2018 belum dihapus, dan terus membayar iuran JKN ke BPJS Kesehatan.

“Selama ini Pemkab Pamekasan, selalu berbicara anggaran defisit. Ternyata ada anggaran yang tidak tepat sasaran dan nilainya hampir setengah miliar mengalir ke BPJS. Andaikan data orang meninggal itu dihapus, akan ada penghematan anggaran,” ungkapnya.

Bahkan politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PBB) itu menilai jika data tersebut tidak dihapus karena ada unsur kesengajaan, khususnya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan.

Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab data kematian yang tidak dihapus justru terjadi sejak 2018. “Kalau setahun atau dua tahun mungkin kami nilai teledor, tapi ini berjalan sudah 4 tahun masih dibiarkan,” tegasnya.

“Selama ini Pemkab Pamekasan, tidak pernah menyerahkan data secara detail ketika rapat internal dengan DPRD Pamekasan, khususnya tentang JKN. Bahkan saat kami meminta data, selalu dijanjikan dan tak pernah diberi data. Sehingga kami harus mencari dan mengungkap sendiri data itu dengan meminta kepada BPK, dan akhirnya terungkap fakta yang mengejutkan,” beber Wahyu.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pamekasan, Muhammad Sahrul menyampaikan pembayaran iuran JKN dari Pemkab Pamekasan ke BPJS Kesehatan berdasarkan data yang diajukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

“Tugas kami hanya membayar sesuai data yang diberikan kepada kami, jika ada yang meninggal masih masuk data, kami tidak tahu dan kami tidak bisa mengintervensi karena bukan menjadi kewenangan kami,” pungkasnya. [pin]