Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penjual Rujak Gugat Wali Kota Surabaya

Penjual Rujak Gugat Wali Kota Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Seorang ibu penjual rujak cingur menggugat Wali Kota Surabaya. Wanita kelahiran 60 tahun silam ini menggugat karena Pemkot telah menyerahkan hak tanah milik ahli waris Guntoro yakni Kinasih, kepada HKBP (Huria Kristen Batak Protestan).

Tetapi, sidang perdana yang mestinya digelar hari ini Rabu (27/12/2023) ditunda. Penundaan karena kuasa hukum dari Wali Kota Surabaya masih dalam proses penandatanganan kontrak.

Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia menunda sidang dan sidang kembali diagendakan pada Rabu 10 Januari 2023.

“Karena kuasa hukum belum bisa hadir jadi sidang ditunda Rabu 10 Januari 2024,” kata Ketua Hakim Silfi Yanti Sulfia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Kinasih, John A Christiaan SH saat ditemui usai sidang mengatakan bahwa gugatan ini terjadi dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Pemkot telah menyerahkan hak tanah milik ahli waris Guntoro yakni Kinasih kepada seseorang yang bisa disebut HKBP (Huria Kristen Batak Protestan). Penyerahan tersebut dilakukan atas Surat Persetujuan Wali Kota Nomor 34/Pers/1981.

Disitu disebutkan bahwa HKBP memenuhi kriteria salah satunya adalah hak agraria. Yaitu enam bulan setelah SK itu diberikan harus mengurus hak kepemilikan.

“Persoalannya adalah bagaimana mungkin mengurus hak kepemilikan karena tanah itu adalah milik Kinasih dari turun temurun dan punya surat keterangan dari Kelurahan Mojo itu. Bahwa sampai saat ini hak kepemilikan ini masih tetap atas nama Kinasih dan keluarga,” kata Jhon.

Untuk itu, ia mempertanyakan dasar pemkot memberikan persetujuan hak tanah milik kliennya kepada pihak lain. Surat yang dikirim ke pemkot tersebut tidak mendapatkan respons.

Pada terakhir kali pihaknya menanyakan status tanah tersebut kepada pemkot. Apakah itu tanah milik pemkot atau pribadi milik orang.

“Kalau itu milik pemkot misalnya itu surat ijo, ya silakan, itu haknya pemkot. Wali Kota menjawab bahwa berkaitan dengan tanah petok D Nomor 482 itu yang berhak memberikan keterangan adalah Kelurahan Mojo,” ucapnya.

“Maka saya berpegang pada sejarah tanah dari Kelurahan Mojo bahwa sejak sebelum tahun 60-an sampai tahun 2007 itu hak kepemilikan masih milik atas nama Guntoro dan sudah beralih kepada Kinasih,” lanjutnya.

Untuk saat ini objek tanah sekarang yang diberikan pemkot kepada HKBP itu 1.000 meter persegi. Tapi yang sebenarnya tanah seluas 1.710 meter persegi tersebut seluruhnya sudah dikuasai pihak HKBP.

“Permintaan kami tidak macam-macam. Kami hanya minta wali kota segera mencabut SK perizinan tertanggal 18 Mei 1981. Seharusnya jika tenggang waktu 6 bulan yakni November 1981 tidak memenuhi ketentuan maka akan dicabut secara otomatis. Bahkan dampai detik ini masih belum dicabut,” pungkasnya.

Terpisah, pihak Pemkot dari Bagian Hukum dan Kerjasama Raz Rixza saat ditemui usai siang mengaku tidak berani berkomentar. “Saya tidak berani berkomentar. Nanti di kuasa hukum saja, sekarang masih prosen tandatangan kontrak dengan wali kota,” ungkapnya. [uci/but]