Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dari Penjara, Warga Madiun Tipu Dealer di Probolinggo

Dari Penjara, Warga Madiun Tipu Dealer di Probolinggo

Probolinggo (beritajatim.com) – Meskipun di dalam penjara, TL (40) warga Madiun berhasil melakukan aksi penipuannya melalui seluler. Dia menipu sebuah dealer yang berada di Kota Probolinggo.

TL menjalankan aksinya ini tak sendirian. Dia dibantu dengan temannya yang berada di luar lapas. Ada setidaknya tiga orang lagi yang kemudian membantu TL untuk menjalankan bisnis kotor.

Ketiga temannya tersebut PN (28) yang merupakan warga Mojokerto, kemudian HL (27) warga Kabupaten Sampang, dan kemudian MS yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. Setiap orang mempunyai peran berbeda.

Menurut Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, otak pelaku penipuan TL yang sedang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapa). TL saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus narkotika dengan hukuman 4-15 tahun

“Setiap pelaku melakukan aksinya masing-masing, TL sebagai otak, PN sebagai pemalsu struk. Kemudian HL yang mengambil kendaraan dan kemudian MS yang menjadi penadah dan kami tetapkan sebagai DPO,” kata Zainullah.

Zainullah menjelaskan, peran para tersangka bahwa setelah mendapatkan instruksi dari TL, PN kemudian membuat bukti transfer palsu yang diedit menggunakan aplikasi Edit Text, yang dipelajari dari Youtube. Setelah mengirim bukti transfer palsu tersebut, kendaraan yang dipesannya kemudian berhasil didapatkan. HL bertugas untuk mencari pembeli.

Petugas dealer rupanya tidak mengecek bukti transfer dan pembayaran yang masuk ke dalam rekening. “Sewaktu aksi keduanya mau dilakukan lagi, pihak dealer mengetahui aksi TL ini dan kemudian melaporkannya,” tambahnya.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian melakukan profiling melalui ITE. Akhirnya posisi dan identitas ketiga pelaku diketahui berada di salah satu lapas di Jawa Timur.

Dari situlah, polisi menangkap dan mengamankan barang bukti yakni hand phone (HP) yang digunakan pelaku untuk menghubungi dealer, serta dua unit motor. Sementara itu, korban merugi sekitar Rp72.600.000.

Pelaku dikenakan pasal 372 atau pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman empat tahun penjara. [ada/but]