Sumenep (beritajatim.com) – Calon kepala daerah (cakada) Sumenep jalur independen bisa berkonsultasi ke KPU terkait tahapan Pilkada 2024. KPU Sumenep telah menyediakan layanan untuk konsultasi tersebut.
“Ada ‘help desk’ di KPU bagi yang akan berkonsultasi tentang jalur perseorangan di Pilkada 2024,” kata Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama, Rabu (8/5/2024).
KPU telah membuka pendaftaran untuk calon perseorangan sejak 5 Mei 2024. Bakal pasangan calon perseorangan tersebut harus menyerahkan dokumen syarat dukungan itu pada 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Sumenep.
“Untuk hari terakhir penyerahan persyaratan dukungan itu, kami menunggu hingga jam 23.59 WIB. Kalau hari lainnya hanya sampai jam 4 sore,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai aturan, untuk maju sebagai calon perseorangan di Pilkada Sumenep harus mengantongi minimal 65.786 dukungan yang tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan di Sumenep.
“Dukungan tersebut berupa surat pernyataan dari warga Sumenep yang dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Sebaran dukungan itu harus 14 kecamatan minimal,” terang Deki.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada satupun yang mendaftarkan diri untuk maju dalam Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan. “Yang sebatas konsultasi pun masih belum ada hingga saat ini,” ucapnya. [tem/beq]