Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap penjualan ponsel Google Pixel di Indonesia juga termasuk dalam kategori ilegal. Sebab, produk elektronik yang diproduksi Google LLC itu belum memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan selama ini masuk lewat barang bawaan pribadi penumpang dan kiriman. Artinya, International Mobile Equipment Identity (IMEI) dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Semua Google Pixel belum ada TKDN nya, saya cek Direktorat IET [Industri Elektronika dan Telematika] belum ada,” kata Febri di Kantor Kemenperin, Kamis (31/10/2024).
Berdasarkan catatan yang diperoleh Kemenperin, sejak awal tahun 2024 ini terdapat sebanyak 22.000 unit ponsel Google Pixel yang masuk lewat barang kiriman dan barang bawaan penumpang.
Produk tersebut diperbolehkan masuk dan mendapatkan IMEI sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46/2021 pasal 35 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Kami sampaikan bahwa sepanjang produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” ujarnya.
Febri menyebut ponsel Google Pixel yang sudah terlanjur masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan akan dilakukan pemblokiran IMEI. Hal ini juga dilakukan pada produk terbaru Apple Inc. yaitu series iPhone 16.
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga level playing field bisnis terhadap investor yang telah berkomitmen TKDN melalui skema investasi pabrik, inovasi dan aplikasi.
Kendati demikian, Febri menyebut bahwa belum ada informasi terkait komitmen investasi Google sebagai syarat sertifikasi TKDN. Dia pun meminta masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat ponsel Google maupun series iPhone 16 terbaru yang diperjualbelikan dalam negeri.