Blitar (beritajatim.com) – Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria menyebut perlu komitmen bersama untuk menyikapi keberadaan pondok Nuswantoro milik Gus Samsudin di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.
Menurut Wiwit, diperlukan komitmen dari sejumlah pihak untuk menyikapi sejumlah konflik yang terjadi di Pondok milik Gus Samsudin.
Lebih lanjut, Wiwit juga heran mengapa pondok yang dikelola oleh Gus Samsudin tersebut kembali muncul ke publik. Pasalnya pada tahun 2020 lalu, pondok yang dikelola oleh Gus Samsudin tersebut telah dicabut izinnya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
“Kami meminta untuk komitmen ditegakkan aturan. komitmen kita bersama-sama menjaga kalau misalnya di situ tidak diizinkan untuk membuka praktik berobat ya jangan dilanggar itu,” kata AKBP Wiwit Adisatria, Kapolres Blitar, Jumat (29/12/23).
Polres Blitar sendiri terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait konflik yang terjadi di pondok Nuswantoro. Polres Blitar bersama Dinkes dan Bakesbangpol Kabupaten Blitar juga terus melakukan monitoring terkait kegiatan dari pondok milik Gus Samsudin tersebut.
“Dari Dinkes, Pemda terus monitor jangan sampai kasus ini terulang dan berulang lagi,” tegasnya.
Sebelumnya Bupati Blitar, Rini Syarifah telah angkat bicara soal pondok Nuswantoro milik Gus Samsudin yang berada di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Bupati Perempuan tersebut memastikan bahwa pondok milik Gus Samsudin tidak memiliki izin praktik pengobatan.
Selain itu, Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar juga menegaskan bahwa pondok Nuswantoro belum mengantongi izin dari Kementerian Agama sebagai pondok pesantren. Dua hal itu disampaikan Mak Rini setelah muncul polemik di masyarakat terkait pondok Nuswantoro milik Gus Samsudin.
“Secara intensif kami juga terus berdiskusi dengan instansi terkait mengingat secara aturan padepokan Nur Dzat Sejati (kini Nuswantoro) tidak memiliki izin praktik pengobatan dan sebagai pondok pesantren perizinan dari Kemenag juga belum ada,” kata Rini Syarifah, Bupati Blitar, Minggu (24/12/23) lalu.
Hal itu diketahui Mak Rini usai bertemu dan berdiskusi dengan sejumlah instansi, seperti Dinas Kesehatan, Kemenag dan Kesbangpol Kabupaten Blitar. Hasilnya diketahui bahwa pondok Nuswantoro di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar diketahui belum mengantongi izin praktik pengobatan alternatif maupun izin sebagai Ponpes.
“Kami mengimbau kepada masyarakat bila memiliki keluhan kesehatan agar memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan yang sudah mengantongi izin saja,” tegasnya. (owi/ted)