Jakarta –
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Artinya, bea balik nama kendaraan bekas akan digratiskan. Ini sudah berlaku di Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Pada pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Insentif Pajak Daerah berupa pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diberikan sejauk mulai berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Peraturan ini sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024.
Insentif ini berlaku sampai dengan ketentuan BBNKB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Berdasarkan pada Perda No. 1 Tahun 2024, bea balik nama (BBN) kendaraan bekas akan dihapus tahun depan. Tertulis pada Pasal 10 ayat (1), objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Sedangkan penyerahan kendaraan bekas bukan termasuk objek BBN.
Lebih lanjut, pada pasal 4 Pergub Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen). Artinya, keterlambatan balik nama akan dibebaskan dari sanksi administrasi.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
“Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah,” bunyi pasal 5 Pergub No. 41 Tahun 2024.
[Gambas:Instagram]
Namun, insentif ini hanya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas dan pembebasan sanksi administrasi balik nama. Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama telah menunggak pajak maka harus tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya.
“Program pembebasan dan penghapusan sanksi administrasi BBNKB yaitu diberikan pembebasan pokok dan sanksi administrasi BBNKB. Untuk sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor tetap dibayarkan,” tulis akun Instagram Bapenda DKI Jakarta di kolom komentar.
(rgr/din)