Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangi gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022.
“KPK kembali memenangi gugatan praperadilan yang kelima kalinya dalam perkara dugaan TPK terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” kata anggota tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (30/10/2024).
“Pokok gugatan kali ini yaitu terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara tersebut. Gugatan dilayangkan atas nama IP selaku direktur utama ASDP, HMAC direktur perencanaan dan pengembangan ASDP, dan YH direktur komersial dan pelayanan ASDP,” sambungnya.
KPK menyebut hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya menyatakan, pimpinan KPK berwenang menandatangani surat perintah penyidikan serta surat perintah penyitaan. KPK juga dinilai telah sah melakukan penyitaan terhadap tersangka di kasus ASDP.
KPK pun mengapresiasi putusan praperadilan tersebut. Putusan ini dinilai membuktikan proses hukum yang telah dijalankan KPK dalam kasus ini sudah sesuai kaidah hukum formal. “KPK selanjutnya akan segera menyelesaikan penanganan perkara ini,” ujar Budi.
Lima gugatan praperadilan yang dimenangi oleh KPK, yakni permohonan praperadilan ASDP pertama oleh Ira Puspadewi, permohonan praperadilan ASDP kedua oleh Harry Mac, permohonan praperadilan ASDP ketiga oleh Muhammad Hadi Yusuf, permohonan praperadilan ASDP keempat oleh Adjie (swasta), dan permohonan praperadilan ASPD kelima oleh Ira Puspadewi, Harry Mac, Muhammad Yusuf Hadi terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat negara.
“KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” ungkap Tessa kepada awak media di depan gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/8/2024).
Dalam paparan lebih lanjut, Tessa menjelaskan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini sementara ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.