GELORA.CO – Kasus laporan wali murid Ayu Sondakh terhadap guru olahraga SDN 1 Wonosobo, Marsono, yang sempat viral di media sosial, akhirnya mencapai penyelesaian damai.
Mediasi yang difasilitasi oleh Polres Wonosobo pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Mapolres setempat, berhasil mempertemukan kedua belah pihak dan menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut.
Ayu Sondakh melaporkan Marsono setelah anaknya mengaku ditampar oleh guru tersebut saat pelajaran olahraga.
“Anak saya mengadu telah ditampar oleh Pak Marsono saat mata pelajaran olahraga di luar sekolah,” ungkap Ayu.
Ia menambahkan bahwa upaya mediasi di sekolah sebelumnya tidak membuahkan hasil, sehingga ia memilih untuk melanjutkan kasus ini ke kepolisian.
Hasil Mediasi
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa mediasi kali ini berjalan lancar tanpa ada saling tuntut menuntut.
“Alhamdulillah, jalan tengah damai tercapai. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujarnya.
Kesepakatan bersama telah dibuat dan akan diajukan kepada pimpinan untuk mencabut laporan.
Ayu Sondakh menyatakan kesanggupannya untuk mencabut laporan tersebut.
“Setelah masalah ini selesai, otomatis laporan kita cabut,” katanya.
Marsono menjelaskan bahwa ia hanya melerai anak pelapor yang berebut bola.
“Bukan perkelahian, hanya perebutan bola. Saya melerai untuk keselamatan siswa,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk menyakiti.
“Di sini saya mohon maaf, semata-mata perbuatan saya mendidik bukan untuk melukai untuk melerai, bukan bermaksud menyakiti atau bermaksud mencederai tidak ada,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial, dengan lebih dari 7.000 orang membagikan cerita Instagram terkait insiden tersebut.
Kini, dengan adanya penyelesaian damai, diharapkan situasi di SDN 1 Wonosobo dapat kembali kondusif