Surabaya (beritajatim.com) – Kasus 3 orang tewas usai menenggak miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel membuat YLPK meminta agar kepolisian menyelidiki dengan teliti. Hal itu agar tidak menelan korban konsumen lainnya.
“Penyidik Polri seharusnya melakukan penyelidikan tentang korelasi kematiannya dengan minuman yang dikonsumsi, agar tidak menelan korban konsumen lainnya untuk jaminan keamanan,” kata Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Sabtu (30/12/2023).
Said menjelaskan, apabila hasil penyelidikan terbukti ketiga korban tewas akibat Miras yang diracik oleh Bartendernya, maka pihak Vasa Hotel Surabaya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Hal itu sesuai dengan amanat dari UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999.
“Kalau hasil penyelidikan Polri ditemukan bukti bahwa kematiannya akibat mengkonsumsi minuman yang dibuat oleh hotel, ya manajemen hotel bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum para korban, Rend Christoper saat dihubungi menegaskan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya hukum untuk membuat kasus ini terang benderang. Ia juga mengaku akan melaporkan Vasa Hotel menggunakan UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999.
“Segala upaya hukum pasti kita akan lakukan untuk mengungkap perkara ini semaksimalnya, sampai principal kami menemukan keadilan,” pungkasnya.
Diketahui, 3 orang meninggal dunia usai menenggak miras di Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya. Ketiganya adalah Refly, Indro dan Reza. Dua nama terakhir diketahui adalah tamu dari bar yang berada di Vasa Hotel. Sedangkan Refly adalah musisi yang mendapatkan tugas untuk menghibur para konsumen Cruz Lounge Bar. Selain 3 orang itu, ada 1 korban berinisial MT yang sampai saat ini masih dirawat intensif di RS Gotong Royong. (ang/ian)