Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar segera disahkan. Hal itu tak lepas dari kasus dugaan suap pengurusan perkara penganiayaan dengan terdakwa Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret eks pejabatnya, Zarof Ricar (ZR).
Terkait kasus itu, penyidik Kejagung sempat menggeledah rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai yang nilainya hampir Rp 1 triliun. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari perannya selaku makelar kasus di MA sejak 2012. Temuan uang tunai yang fantastis tersebut menjadi perhatian KPK.
“Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal di DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
“Informasi terakhir bahwa RUU tersebut belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan,” tambahnya.
KPK mendorong agar DPR memahami urgensi dari kedua RUU tersebut untuk segera dibahas. Dua rancangan regulasi tersebut diyakini dapat menutup celah korupsi.
“Bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing,” ucapnya.
Tessa menerangkan, menelusuri uang tunai bukan perkara mudah bagi aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, dia mendorong agar kedua RUU tersebut segera dibahas DPR.
“Tentunya hal ini cukup menyulitkan aparat penegak hukum, tidak hanya KPK tetapi juga Kejaksaan Agung maupun kepolisian. Kembali lagi, KPK menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal ini untuk dapat dibahas oleh para wakil rakyat di DPR,” tuturnya.