Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep mengungkap praktik penjualan minuman keras hasil oplosan dari obat batuk dengan alkohol.
“Obat batuk ini dijual bebas. Kalau obat batuknya saja dikonsumsi sesuai aturan pakai tidak ada masalah. Tetapi ini kemudian disalahgunakan untuk bahan miras oplosan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Sabtu (30/12/2023).
Ia mengungkapkan, obat batuk yang digunakan dalam bentuk tablet. Obat itu kemudian dioplos dengan dan air mineral. Apabila dikonsumsi, akan menimbulkan efek halusinasi.
Karena itu, pihaknya pun mengamankan obat batuk dan alkohol yang disalahgunakan ini, kemudian menangkap 1 tersangka pelaku pembuat minuman oplosannya.
“Kami menyita 3 dos besar obat batuk dan 10 botol alkohol. Alkohol 70 persen ini semestinya penggunaannya untuk antiseptik. Tetapi malah disalahgunakan untuk campuran minuman oplosan yang memabukkan,” ujarnya.
Selain bahan minuman oplosan, Polres Sumenep juga menyita 500 botol minuman keras yang dijual tanpa ijin di beberapa toko di wilayah Kecamatan Kota, Saronggi, dan Bluto.
“Bagi toko yang menjual kami kenakan tipiring. Mereka juga menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk tidak menjual miras lagi,” pungkas Edo. [tem/beq]