Sumenep (beritajatim.com) – Peredaran minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Sumenep perlu diwaspadai. Dari hasil pemeriksaan terhadap penjual miras oplosan, sasaran konsumennya adalah anjal (anak-anak jalanan).
“Menurut pengakuan pembuat miras oplosan yang kami amankan, sasaran penjualannya ke anak-anak jalanan, termasuk pengamen, dan pemulung,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Sabtu (30/12/2023).
Polres Sumenep telah mengungkap penjualan minuman oplosan dari obat batuk dicampur alkohol. Obat batuk yang digunakan sebagai bahan miras oplosan itu dijual bebas. Obat batuk itu kemudian dioplos menggunakan campuran alkohol 70 persen dan air mineral.
Karena itu, Polres Sumenep kemudian menyita bahan-bahan miras oplosan tersebut, berupa 3 dos besar obat batuk dan 10 botol alkohol.
“Kalau obat batuknya saja dikonsumsi sesuai aturan pakai tidak ada masalah. Tetapi ini kemudian disalahgunakan untuk bahan miras oplosan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, minuman oplosan itu apabila dikonsumsi, akan menimbulkan efek halusinasi. Apabila digunakan dalam dosis berlebihan dan dalam jangka waktu panjang sangat membahayakan, karena bisa berujung pada kematian.
“Formula minuman oplosan ini sebenarnya hampir sama dengan kasus campuran antara salah satu merek obat batuk cair dengan alkohol. Oplosan model ini sempat ditemukan beberapa waktu lalu. Kalau obat batuk yang kita amankan ini tergolong model baru,” ungkapnya.
Selain bahan minuman oplosan, Polres Sumenep juga menyita 500 botol minuman keras (beralkohol: red) yang dijual tanpa ijin di beberapa toko di wilayah Kecamatan Kota, Saronggi, dan Bluto.
“Bagi toko yang menjual kami kenakan tipiring. Mereka juga menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk tidak menjual miras lagi,” pungkas Edo. [tem/beq]