Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tak ada unsur politis dalam penetapan tersangka kasus impor gula, yakni mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, tidak terkecuali pada siapa pun.
“Tidak ada politisasi dalam perkara ini. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak terkecuali siapa pun. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka,” ucapnya di Jakarta, Selasa (2/10/2024).
Qohar menekankan, penyidik tidak menentukan siapa yang akan ditetapkan menjadi tersangka. Ketika alat bukti cukup, maka akan ditetapkan menjadi tersangka.
“Kita tidak memilih dan memilah siapa pelakunya, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” tambahnya.
Kasus yang menjerat Tom Lembong ini masuk tahap penyidikan sejak Oktober 2023.
“Jadi kalau dihitung kurang lebih satu tahun dengan jumlah saksi sebanyak 90 orang. Tentu tak hanya penyidikan, tetapi juga ada perhitungan kerugian uang negara, pendapat para ahli, sehingga cukup lama karena bukan perkara biasa dan sederhana,” paparnya.
Sebelumnya, mantan mendag pada 2015-2016 Tom Lembong ditetapkan Kejagung menjadi tersangka kasus impor gula pada 2015.
Qohar memeparkan, penetapan tersangka Tom Lembong berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap.Np 60/F/FDX/2024 pada 29 Oktober 2024.
“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti, yakni saudara TTL sebagai mantan menteri perdagangan dan CS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI,” ucap Qohar, Selasa (29/10/2024).