Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) berencana merapikan kabel serat optik semrawut di sejumlah lokasi di perkotaan pada semester I/2025. Desain penataan, termasuk biaya, tengah disusun.
Ketua Umum Apjatel Jerry Siregar mengatakan penataan jaringan kabel fiber optik di udara telah menjadi perhatian dari banyak masyarakat, termasuk pimpinan daerah.
Apjatel mulai memetakan lokasi-lokasi yang akan ditertibkan dengan harapan pada pertengahan 2025 kabel-kabel serat optik yang bergelantungan di udara dapat diturunkan dan ditanam di bawah tanah.
Proses pemetaan tersebut memakan waktu sehingga penertiban kabel tidak dapat dilakukan pada awal 2025.
“Apjatel lagi dalam proses dalam kajian teknis dan desain yang dapat digunakan nantinya sebagai solusi bersama,” kata Jerry kepada Bisnis, Selasa (29/10/2024).
Jerry menyampaikan bahwa jaringan kabel fiber optik di udara yang nantinya di tata ulang adalah kabel – kabel fiber optik yang memiliki kesemrawutan cukup parah.
Selain itu, kabel fiber optik semrawut yang terdapat di kawasan perkotaan juga menjadi prioritas Apjatel untuk dilakukan penataan ulang.
Lebih lanjut, untuk pembiayaan penataan ulang kabel fiber optik ini, Jerry mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam.
Namun, dirinya menuturkan akan ada rapat umum dengan anggota Apjatel lainnya terkait dengan pendanaan untuk menata ulang kabel fiber optik yang berada di udara.
“Untuk ongkos tersebut masih dalam proses kajian dan nantinya akan melalui rapat umum anggota Apjatel,” tutur Jerry.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman, lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, mendesak pemerintah daerah untuk membangun Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) guna menciptakan tata kota yang lebih tertib. Pembangunan SJUT merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan seluruh pemerintah daerah termasuk Pemda DKI Jakarta, perlu menerbitkan regulasi atas pembangunan SJUT untuk menciptakan tatanan kota yang lebih rapih perihal penggelaran kabel serat optik.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah No.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, pelaksanaan penyediaan fasilitas infrastruktur pasif telekomunikasi dalam hal ini termasuk SJUT menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Pemda bisa menggunakan APBD untuk membangun SJUT, tetapi teknis secara nasional dalam pengaturan operasionalnya masih belum dilaksanakan, segeralah Pemda menerbitkan Perda SJUT ini agar tata kota bisa dilaksanakan,” kata Hery, dikutip dari YouTube Ombudsman Senin (5/2/2024).
Hery melanjutkan berdasarkan temuan Ombudsman di lapangan, pengerjaan SJUT di Pemda DKI Jakarta masih belum tuntas. Bahkan jauh di bawah target yang telah ditetapkan. Dari target pembangunan SJUT, PT. Jakpro hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6% sedangkan PT. Sarana Jaya hanya merealisasikan pengerjaan 1,15% pada 2023.
Lambatnya realisasi ini, menurut Hery, disebabkan Pemda DKI Jakarta tidak segera mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum pengerjaan SJUT yang telah habis masa berlakunya. Bahkan pengerjaan SJUT yang telah dilakukan tidak ada evaluasi terhadap progres pembangunan SJUT.