Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menaker Bongkar Arahan Prabowo Soal Sritex : PHK Tidak Boleh Terjadi!

Menaker Bongkar Arahan Prabowo Soal Sritex : PHK Tidak Boleh Terjadi!

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan rapat membeberkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya penyelamatan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Prabowo tidak mau raksasa tekstil ini melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Hal ini diungkapkan Yassierli usai rapat terbatas dipimpin oleh Prabowo, di Istana Negara, Selasa (29/10/2024) terkait Sritex. Dalam rapat itu juga dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Terkait Sritex pemerintah memang sangat concern. Bahwa PHK itu tidak boleh terjadi. Itu poin nomor 1,” katanya saat memberikan keterangan pers.

Guru Besar ITB ini mengatakan pemerintah juga akan meminta Sritex untuk tetap berproduksi seperti biasa. Terkait ketenagakerjaan pemerintah juga semua karyawan Sritex tetap tenang karena pemerintah akan memberikan solusi yang terbaik.

Foto: Pabrik Sritex (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)
Pabrik Sritex (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)

“Kondisi saat ini masih dalam proses hukum ya dan langkah-langkah selanjutnya tadi sudah sangat baik, menurut saya Insya Allah tidak ada masalah,” katanya.

Namun ia belum bisa mengungkapkan upaya apa yang akan diberikan pemerintah terkait perusahaan Sritex. Hanya saja dipastikan Sritex sampai saat ini belum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Tidak, Pak Presiden minta memang tidak akan ada PHK, dan tidak akan kita biarkan terjadi PHK,” katanya.

Seperti diketahui Raksasa Tekstil ini sudah divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Karena perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran. Tercatat memiliki utang sebesar US$ 1,6 miliar atau setara Rp 25,1 triliun.

Perusahaan juga telah mengajukan kasasi di pengadilan. Yassierli meyakini perusahaan perusahaan bakal memenangkan pengajuan kasasi atas putusan tersebut.

“Ini kan belum ya (Pailit), artinya akan ada proses kasasi, dan kemudian kami melihat itu tidak akan terjadi rasanya,” jelas Yassierli.

(emy/wur)