90 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan KPK, Terima Setoran Bulanan dari Tahanan untuk Uang Tutup Mata

15 February 2024, 18:56

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang kasus pelanggaran etik atas kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Total ada 90 orang pegawai di rutan KPK, yang kemudian disebut sebagai para terperiksa. Mereka diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas.Para Terperiksa diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.”Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” ujar majelis di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Kamis, 15 Februari 2024.Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa pungli di rutan KPK. Mereka harus memberikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung.Majelis juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga mereka dapat menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Namun, tak semua orang diberi sanksi berat oleh KPK. Mejelis menyatakan, ada sekitar 12 orang dari 90 orang yang hadir menyatakan pembelaan. “Dewas tidak berwenang memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh terperiksa (mereka yang tidak mengaku),” ujar majelis.Pada perkara ini, para petugas diduga menerima uang bulanan dari para tahanan sebagai uang tutup mata, agar petugas membiarkan kejahatan tersebut dan tidak melaporkannya. Masing-masing dari mereka mendapat uang sekitar Rp 3 juta. Iklan

Selain mengizinkan menggunakan handphone di rutan, pegawai juga memberikan jasa kepada tahanan yang ingin mengisi daya power bank, serta menyelundupkan barang atau makanan lain. Jasa itu dihargai sekitar Rp 100-200 ribu.Majelis mengatakan pelanggaran itu terjadi selama bertahun-tahun. Majelis Hakim KPK, Albertino Ho mengatakan pelanggaran terjadi sejak tahun 2018 sebelum Dewas KPK dibentuk. “Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas meskipun para terperiksa menerima uang bulanan dan/atau penerimaan lainnya pada tahun 2018 dan 2019 sebelum Dewas KPK dibentuk namun penerimaan tersebut berlanjut pada tahun 2020, 2021, 2022, 2023,” ucapnya.Sidang ini dibagi menjadi 6 kluster, di mana majelis menyampaikan tuntutan di waktu yang terpisah. Pada kluster pertama, Dewas KPK menghadirkan 12 orang pegawai. Selanjutnya, 13 orang, 11 orang, 20 orang, 18 orang, dan sidang terakhir 16 orang. Pada sidang kluster pertama sampai tiga, Hakim Ketua dipimpin langsung oleh Dewas KPK Tumpak H Panggabean. Ia didampingi Albertino Ho dan Harjono sebagai majelis.Selanjutnya, sidang kluster keempat sampai enam, dipimpin oleh Harjono sebagai ketua majelis. Ia didampingi Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota.Pilihan Editor: Dewas Beri Sanksi Petugas Rutan KPK Pelaku Pungli untuk Minta Maaf ke Publik

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi