9 Suara Bermasalah, Bawaslu Bondowoso Rekomendasikan PSU di TPS 3 Kasemek

9 Suara Bermasalah, Bawaslu Bondowoso Rekomendasikan PSU di TPS 3 Kasemek

Bondowoso (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, setelah ditemukan sembilan suara bermasalah dalam Pilkada 2024. Temuan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan hak suara oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina, menjelaskan bahwa TPS 3 Desa Kasemek memiliki 491 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pemilih hadir sebanyak 413 orang, ditambah 6 pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dari hasil perolehan suara, pasangan calon (Paslon) KH Abdul Hamid Wahid – KH As’ad Yahya Syafi’i (RAHMAD) memperoleh 186 suara, sementara Paslon Bambang Soekwanto – Mohammad Baqir meraih 223 suara, dengan 10 suara dinyatakan tidak sah.

Nani memaparkan bahwa dari hasil investigasi, sembilan suara bermasalah tersebut melibatkan satu hak pilih milik pemilih yang telah meninggal dunia, atas nama Nur Hayati. Sedangkan delapan hak pilih milik pemilih yang sedang merantau ke luar kota, seperti di Malaysia dan Bali.

“Dugaan kuat, hak pilih ini telah disalahgunakan oleh oknum tertentu. Nama mereka tercatat sebagai pemilih yang hadir, meski faktanya mereka tidak berada di lokasi saat pemungutan suara,” jelasnya.

Atas temuan ini, Bawaslu telah mengirimkan surat rekomendasi PSU kepada KPU Bondowoso. Pelaksanaan PSU harus dilakukan maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.

“PSU bertujuan memastikan keabsahan suara dan menjamin pemilu berjalan jujur dan adil,” tambah Nani.

Komisioner Bawaslu Bondowoso, Sholikhul Huda, menyebutkan bahwa tindakan penyalahgunaan hak suara dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 178 UU Pemilu.

“Orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau menyalahgunakan hak suara orang lain dapat dipidana maksimal tiga tahun,” ungkapnya.

Bawaslu Bondowoso masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) untuk menelusuri pelaku yang bertanggung jawab. Mereka juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk langkah hukum lebih lanjut. [awi/beq]