Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 823 warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan, diajukan untuk mendapatkan remisi spesial Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia Tahun 2024.
Warga binaan yang diproyeksikan mendapat Remisi Hari Kemerdekaan RI, diajukan berdasar status masa hukuman dengan dua katagori berbeda, yakni Remisi Umum I (RU-I) dan Remisi Umum II (RU-II).
“Untuk remisi umum I terdiri dari remisi 1 bulan sebanyak 1 orang, 2 bulan 44 orang, 3 bulan 349 orang, 4 bulan 297 orang, 5 bulan 114 orang, dan 6 bulan sebanyak 7 orang. Total pengajuan untuk RU-I sebanyak 812 orang,” kata Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan, Rikie Noviandi Umbaran, Rabu (7/8/2024).
Sementara untuk total Remisi Umum II atau RU-II tercatat sebanyak 11 orang warga binaan. “Jumlah ini meliputi remisi 3 bulan sebanyak 3 orang, 4 bulan 5 orang, dan 3 orang lainnya untuk masa tahanan 5 bulan,” ungkapnya.
Jumlah tersebut meliputi sebanyak 319 orang warga binaan tidak diusulkan untuk remisi Hari Kemerdekaan Ke-79 RI. “Jumlah ini meliputi subsider 93 orang, tidak memenuhi syarat administrasi 26 orang, register F 38 orang, dan ekspirasi pra 17 Agustus 2024 sebanyak 6 orang. Sisanya pembebasan bersyarat 4 orang, dan proses remisi susulan sebanyak 152 orang,” jelasnya.
“Jadi total keseluruhan warga binaan penghuni Lapas (Narkotika Pamekasan) yang diusulkan untuk remisi per 25 Juli 2024, terdapat sebanyak 823 orang dari total penghuni sebanyak 1.142 orang,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, proses pengusulan remisi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para warga binaan. “Tentunya remisi ini berdampak positif bagi para penghuni Lapas, baik dalam hal pengurangan masa hukuman maupun sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama berada di Lapas,” pungkasnya. [pin/kun]
