8 Rekomendasi Satgas PPKS UI soal Kasus Kekerasan Seksual Melki Sedek, Ada Skorsing hingga Konseling

31 January 2024, 12:24

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Nonaktif Melki Sedek disebut sebagai pelaku kekerasan seksual berdasarkan surat keputusan Rektor UI. Surat itu berisi sanksi administratif yang dijatuhkan terhadap Melki, yaitu skorsing selama satu semester atau enam bulan.Sanksi itu ditulis berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UI dengan nomor 49/SK/R/UI/2024 yang telah ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro pada 29 Januari 2024.”Bahwa Melki Sadek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan yang tekah dihimpun oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UI,” tulis SK tersebut yang didapat Tempo pada Selasa malam, 30 Januari 2024.Kebenaran surat tersebut telah dikonfrimasi oleh Kepala Humas UI Amelita Lusia kepada Tempo. “Benar bahwa (surat) itu resmi,” ujarnya pada Rabu, 31 Januari 2024.Amelita mengatakan Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. “Dapat dilihat bahwa untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi,” katanya.Dalam SK yang Tempo dapatkan, Rektor UI melalui rekomendasi Satgas PPKS menetapkan sebanyak delapan poin.1. Melki Sadek diskorsing selama satu semester.  Selama satu semester, dalam masa skorsing Melki Sadek tidak boleh berhubungan dengan korban. “Dalam masa skors, pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, dan/atau mendatangi korban. Pelaku juga tidak boleh aktif dalam kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakuktas dan universitas,” isi surat itu. Selama skorsing, Melki juga diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis sehingga bisa diperkenankan hadir atau berada di lingkungan kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus UI.Nantinya, laporan hasil konseling Melki akan menjadi dasar bagi Rektor UI untuk menerbitkan SK bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan. Dan Melki juga wajib menandatangani Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kepada siapa pun, kapan pun dan di mana pun.2. Satgas PPKS UI wajib memberikan pelayanan psikis dan bantuan hukum kepada korban jika dibutuhkan atau atas permintaan para Korban.3. Satgas PPKS UI mengoordinasikan dan melaksanakan program konseling/edukasi pada pelaku sesudah penetapan rekomendasi melalui SK Rektor UI4. Satgas PPKS UI melakukan pemantauan terhadap Pelaku untuk memastikan bahwa pelaku tidak melanggar hal-hal yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Diktum KesatuIklan

5. Bila pelaku terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Satgas dapat merekomendasikan sanksi lebih berat lagi Hingga berupa dikeluarkannya pelaku dari UI6. Rektor melalui Satgas PPKS UI wajib memberikan perlindungan keamanan kepada para korban dan saksi dari ancaman dan intimidasi terlapor atas laporan maupun kesaksian yang diberikan7. Dalam hal keputusan Rektor sebagaimana dimaksud di atas, korban ataupun pelaku berhak untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya surat keputusan oleh para pihak yang berisi keputusan Rektor atas kasus yang dilaporkan8. Keputusan Rektor ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan Rektor ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinyaKabar kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Melki ramai menjadi perbincangan sejak Desember 2023. Berdasarkan wawancara Tempo yang dikutip dari Majalah Tempo edisi 31 Desember 2023, Melki Sadek membantah tuduhan tersebut.”Sampai hari ini saya masih tidak tahu melanggar aturan apa. Saya masih tidak mengingat. Bahkan saya tidak pernah melakukan kekerasan apapun, termasuk kekerasan seksual,” kata Melki dalam wawancara eksklusif Tempo pada 31 Desember 2023.Melki juga mengatakan tidak tahu ihwal tuduhan kampus terhadapnya soal kekerasan seksual. Dirinya baru mengetahui saat mendapatkan surat penonaktifan sebagai Ketua BEM pada 18 Desember 2023.”Saya bingung menjelaskan duduk perkaranya seperti apa. Yang jelas, pada 18 Desember 2023 saya menerima surat penonaktifan dari BEM UI. Itu memang mekanisme di BEM UI,” kata Melki.Melki mengaku juga dirinya konsen menciptakan lingkungan yang aman termasuk aman dari kekerasan seksual. Bahkan, Melki sempat mengubah Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2021. “Itu berisi tentang menekankan anggota yang dilaporkan terlibat kasus kekerasan seksual, terbukti atau tidak, harus dinonaktifkan sementara,” katanya.Lalu, pada 22 Desember 2023, Melki mengaku dirinya dipanggil oleh Satgas PPKS. “Saya ditanyai sejumlah pertanyaan terkait dengan pelaporan. Tapi saya belum tahu kronologi lengkap, nama pelapor dan korban. Prosesnya saya hargai,” katanya.Pilihan Editor: Beredar Poster Aksi Geruduk Istana 1 Februari, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Bantah Inisiasi Aksi

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi