FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Beredar informasi tentang delapan perusahaan yang disebut-sebut ikut terseret dalam kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong.
Selain itu, permintaan dari Koperasi TNI-Polri juga turut disebutkan dalam daftar yang beredar di media sosial.
“Yang jelas menerima aliran dana 400 Miliar itu di antaranya, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit – SKKP TNI POLRI dan …. perusahaan TW (nama yang gak boleh disebut),” tulis akun bercentang biru @BosPurwa di media sosial X, sembari membagikan sumber data temuannya.
Dalam daftar tersebut, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak langsung mendapatkan penugasan dari Menteri Perdagangan.
Melainkan terkait dengan permintaan koperasi seperti Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri (SKKP TNI-Polri).
Setiap perusahaan mendapatkan alokasi gula yang berbeda-beda, dengan total keseluruhan mencapai lebih dari 500 ribu ton.
Misalnya, PT Berkah Manis Makmur mendapatkan alokasi 20 ribu ton, PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar 17,5 ribu ton, dan PT Medan Sugar Industry dengan alokasi terbesar, yaitu 50 ribu ton.
Inkoppol juga memiliki subperusahaan, seperti PT Angels Product, yang menerima tambahan alokasi sebanyak 105 ribu dan 157 ribu ton.
Sementara itu, kebutuhan gula untuk SKKP TNI dilaporkan dipenuhi oleh PT Berkah Manis Makmur, yang memperoleh alokasi sebesar 20 ribu ton, dan untuk kebutuhan Puskoppol, PT Andika Gemilang mendapat alokasi sebesar 30 ribu ton.