8 Pelaku Curanmor Diamankan dalam Seminggu, Curi 20 Kendaraan Warga Surabaya

8 Pelaku Curanmor Diamankan dalam Seminggu, Curi 20 Kendaraan Warga Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – 8 pelaku curanmor diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam waktu seminggu. 8 tersangka itu sudah mencuri 20 kendaraan warga Surabaya. Dengan rincian, 16 sepeda motor dan 4 kendaraan roda empat.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, para tersangka yang diamankan berinisial AF, AD, RM, AP, SR, SI, RSP serta IR. Semua tersangka merupakan warga asli Surabaya.

“Pelaku ini sama (modusnya), merusak (rumah) kunci stang dengan paksa pakai kunci T. Kemudian mendorong kendaraannya menjauh,” kata Aris, Rabu (18/09/2024).

Dari 8 tersangka yang diamankan, polisi menyoroti dua tersangka yakni SR dan SI. Sebab, mereka berhasil menyatroni 4 masjid di Surabaya dengan total hasil 8 sepeda motor. Selain itu, keduanya juga berhasil menggondol sepeda motor di sebuah minimarket di Jalan Ketintang.

“Dua pelaku ini, 2 kali beraksi di Masjid As Salafiyah Kedung Asem, 2 kali di Masjid Al Amin Medayu Utara, 2 kali di Masjid Darussalam Kendangsari, dan Masjid Baitul Mukhlisin Manukan 2 kali,” imbuhnya.

Dari 8 tersangka yang diamankan, tidak ada residivis. Mereka semua baru saja tertangkap oleh anggota kepolisian. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan komplotan curanmor.

“Tidak ada (residivis), mereka ini baru kali ini kita ungkap, sekarang dalam penyelidikan semua. Yang baru kita tangkap ini masih menyelidiki terkait rekan-rekanya yang belum tertangkap,” tuturnya.

Aris berkomitmen akan terus memburu para bandit curanmor supaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di kota Surabaya. Ia menegaskan bahwa jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak segan menindak tegas para pelaku curanmor.

“Penangkapan ini kita lakukan dalam rangka menciptakan kondisi situasi Surabaya aman. Kita jajan sat Reskrim akan menindak tegas kejahatan khususnya kejahatan curanmor, curas dan curat,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara. (ang/ian)