Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

8 Napi Lapas Blitar Peroleh Remisi Natal

8 Napi Lapas Blitar Peroleh Remisi Natal

Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 8 napi (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar mendapat remisi pada Hari Natal 2023. Napi yang mendapatkan remisi ini adalah mereka yang beragama Kristen maupun Katolik.

Para narapidana tersebut mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman mulai 15 hari sampai 1,5 bulan. Remisi yang diberikan ini tidak sama setiap narapidana, semua tergantung penilaian kelakuan baik masing-masing.

“Penyerahan remisi langsung dilakukan Pak Kalapas (Kepala lembaga Pemasyarakatan) tadi pagi,” kata Kasi Pembinaan dan Pendidikan LP Kelas IIB Blitar, Widha Indra Kusumawijaya, Senin (25/12/2023).

Warga binaan yang beragama Kristen di LP Kelas IIB Blitar berjumlah sebanyak 11 orang. Dari jumlah itu, terdiri atas delapan orang berstatus narapidana dan tiga orang berstatus tahanan.

Delapan narapidana yang mendapat remisi rinciannya, tiga orang napi kasus narkotika, tiga orang Napi kasus perlindungan anak, satu orang kasus penipuan dan satu orang kasus pencurian. “Mereka yang mendapat remisi ini minimal sudah menjalani enam bulan penjara,” ujarnya.

Dikatakannya, ada satu dari delapan napi yang mendapat remisi Hari Raya Natal sebenarnya langsung bebas. Tetapi, karena ada hukuman subsider dan napi tersebut belum bisa membayar akhirnya harus menjalani hukuman satu bulan lagi.

Setalah penyerahan remisi, LP Kelas IIB Blitar bakal melaksanakan perayaan Hari Raya Natal untuk para warga binaan beragama Kristen. LP Blitar juga mengundang keluarga napi untuk ikut merayakannya.

“Hari ini juga kami laksanakan perayaan Hari Natal untuk napi dan keluarga di LP Kelas IIB Blitar,” pungkasnya. [owi/suf]