Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

8.864 Rokok Ilegal dan Miras Rasa-rasa Disita dari Sejumlah Toko di Blitar

8.864 Rokok Ilegal dan Miras Rasa-rasa Disita dari Sejumlah Toko di Blitar

Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 8.864 batang rokok ilegal disita petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kota Blitar dari sejumlah toko kelontong. Rokok polos tersebut sudah dipajang di etalase dan diperjualbelikan secara bebas.

Selain menyita ribuan rokok ilegal, petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kota Blitar juga menyita 36 botol minuman keras oplosan dari sebuah rumah kos. Miras yang disita oleh petugas ini sudah dioplos dengan bahan kimia lain dan perasa buah-buahan.

Ribuan batang rokok ilegal dan miras tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dimusnahkan. “Juga ditemukan tadi tempat kos-kosan yang disinyalir disitu ada kios kecil yang menjual arak jowo,” kata Ronny Yoza Passalbesy, Kepala Satpol PP Kota Blitar, Rabu (20/09/23).

Baca Juga: Unesa Kukuhkan 7 Guru Besar Baru, Jadi Bahan Bakar Menuju Peringkat 500 Dunia

Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan peringatan secara lisan kepada para penjual miras dan rokok ilegal tersebut. Dalam razia kali ini, Satpol PP dan Bea Cukai Blitar memang tidak memberikan sanksi kepada para penjual.

Satpol PP dan Bea Cukai Blitar beralasan, bahwa kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilakukan dalam tahun ini, sehingga para penjual hanya diberikan teguran lisan. Namun demikian lokasi tersebut akan terus dipantau oleh petugas demi memastikan tidak ada jual beli miras oplosan maupun rokok ilegal.

“Dalam beberapa hari kedepan mereka akan jadi pos pantau kita, diluar nanti yang lain-lainnya,” ucapnya.

Baca Juga: Puluhan Kades di Bojonegoro Geruduk Gedung DPRD Saat Sidang Anggaran, Ada Apa?

Razia ini merupakan yang pertama dan akan digelar selama 3 hari kedepan. Sasaran razia rokok dan miras ilegal ini pun akan berbeda-beda setiap harinya. Target utamanya adalah toko kelontong, kosan hingga kafe karaoke.

Sementara itu menurut Penyidik Bea Cukai Blitar, Herlambang selama proses razia tidak perlawanan dari pemilik usaha. Mayoritas penjual sudah paham bahwa apa yang mereka lakukan menyalahi aturan.

Meski demikian karena tekanan ekonomi, mereka akhirnya nekat untuk berjualan miras maupun rokok ilegal. Petugas Bea Cukai pun tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan warga agar berhenti berjualan miras oplosan maupun rokok ilegal, karena ada konsekuensi hukumnya.

Baca Juga: Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

“Tidak ada perlawanan ya, karena mayoritas mereka telah paham bahwa ini melanggar hukum dan ilegal,” ucap Herlambang. (Owi/ian)