79 Kepala Desa di Sidoarjo Akan Habis Masa Jabatan di 2026, Bupati Subandi Desak Pemerintah Pusat Terbitkan Regulasi Pilkades

79 Kepala Desa di Sidoarjo Akan Habis Masa Jabatan di 2026, Bupati Subandi Desak Pemerintah Pusat Terbitkan Regulasi Pilkades

Sidoarjo (beritajatim.com) – Tahun 2026, sebanyak 79 kepala desa di Kabupaten Sidoarjo masa jabatannya akan berakhir. Sedangkan sampai saat ini belum ada turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) dan juga peraturan menterinya terkait Pilkades.

Menyikapi hal demikian, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pun mulai mempersiapkan beberapa hal terkait pelaksanaan Pilkades serentak. Mulai menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Saya instruksikan kepada Asisten dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera konsultasi ke provinsi dan bersurat ke pusat, langsung ke Mendagri agar proses pengawalan PP dan Permennya dipercepat,” ucap Bupati Sidoarjo, Subandi Rabu (11/6/2025).

Bupati berencana jika sampai tiga bulan kedepan belum ada kejelasan, dirinya akan menghadap ke Mendagri untuk meminta waktu audensi. Setelah PP dan Permen selesai, kita tinggal susun Peraturan Daerah (Perda). Target saya, Perda bisa selesai dalam dua bulan.

“Apabila seluruh proses regulasi selesai tepat waktu, pelaksanaan rangkaian tahapan Pilkades tepat waktu juga. Dimana rangkaian pilkades dalam kurun waktu enam bulan harus running,” harapnya.

Subandi menjelaskan bahwa presiden juga menginstruksikan visi dan misi pemerintah yang dijalankan oleh kepala desa dan mengingatkan pentingnya peran kepala desa dalam menjalankan visi dan misi Presiden, termasuk program-program strategis seperti peluncuran Koperasi Merah Putih beberapa waktu lalu. “Jika kepala desa tidak dilantik di tahun 2026, maka tidak akan bisa melaksanakan visi dan misi presiden,” paparnya. (isa/kun)