78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

28 February 2024, 18:17

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan kemungkinan penyerahan kasus dugaan pungutan liar senilai Rp 4 miliar di Rutan KPK ke penegak hukum lain. Menurut Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK, secara substansial, proses hampir selesai, dan KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sendiri.Namun, masih ada perdebatan apakah kasus tersebut masuk ke dalam kategori penyelenggara negara atau tidak, sehingga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyelidikan untuk memastikan kewenangan KPK.Sebelumnya, dugaan praktik pungutan liar atau pungli di rutan KPK pertama kali terungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022, dengan perkiraan total pungli mencapai Rp 4 miliar. Dewas KPK tersebut kemudian meneruskan hasil temuannya kepada KPK untuk ditindaklanjuti, mengingat kasus tersebut masuk dalam ranah pidana yang tidak dapat ditangani oleh Dewas. Ghufron menyatakan bahwa KPK akan menyelidiki temuan tersebut dengan membaginya menjadi dua klaster. Klaster pertama adalah penyelidikan pidana, dengan tujuan mencari bukti adanya tindak korupsi. Ghufron juga menyebut bahwa penyelidikan sementara menunjukkan dugaan praktik pungli di Rutan KPK di Jakarta Timur, namun KPK akan menginvestigasi kemungkinan keberadaan praktik serupa di rutan lainnya.Modus operandi praktik pungli tersebut meliputi penerimaan uang untuk menyelundupkan ponsel ke dalam rutan dan membiarkan tahanan menyimpan uang. Klaster kedua adalah pemeriksaan ranah disiplin yang akan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPK, dengan pembentukan tim khusus untuk mencari dugaan tindakan disiplin yang melanggar aturan.Pungli Rutan KPK hanya disanksi Minta MaafKomisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melaksanakan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang menjatuhkan sanksi terhadap 78 pegawainya yang terlibat dalam pungutan liar di rumah tahanan KPK.Para pegawai tersebut diwajibkan untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sebanyak 78 pegawai ASN tersebut telah terbukti melanggar etik dengan melakukan pungli di rutan KPK, setelah Dewas melakukan pemeriksaan terhadap 90 pegawai sebelumnya. Selain itu, 12 pegawai lainnya telah diserahkan kepada Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan sebelum pembentukan Dewas KPK.Iklan

Salah satu perwakilan dari pegawai yang diperiksa menyampaikan permintaan maaf kepada KPK dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan, termasuk penyalahgunaan jabatan dan/atau kewenangan serta pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam tugas maupun kepentingan pribadi atau golongan.Namun, menurut pendapat Abdul Fickar Hadjar, seorang ahli hukum dari Universitas Trisakti, sanksi permintaan maaf kepada pegawai KPK dianggap tidak adil karena pungli sebenarnya merupakan tindak pidana atau kejahatan. Menurut Fickar, kerugian sekecil apapun akibat tindak pungli di rutan KPK harus diproses melalui peradilan pidana.“Apalagi oknum KPK itu merupakan orang yang mengurusi lembaga pemberantasan korupsi, jadi tidak pantas oknum-oknum koruptor ini masih bercokok di KPK,” kata dia. “Seharusnya  mereka dipecat,” ujarnya, menegaskan.“Iya dipecat dan dipidanakan, jika tidak, pasti akan menjatuhkan marwah dan kewibawaan KPK,” katanya.ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  | BAGUS PRIBADI | M ROSSENO AJI | SDAPilihan Editor: Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Minta Maaf, Ahli Hukum: Pedat dan Bawa ke Peradilan Pidana, Jika Tidak…

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi