Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur mencatat progres penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 75 persen.
Sebelumnya, sebanyak 4.240 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang telah diusulkan untuk memperoleh NI PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Ari Murcono mengatakan, dari total usulan, sebanyak 3.180 peserta PPPK paruh waktu telah mendapat persetujuan teknis dari BKN.
Sedangkan masih ada 950 yang dalam proses verifikasi, 4 dalam tahap input berkas, dan 107 tercatat berstatus BTS.
“Berdasarkan data per 6 Oktober 2025, progres penetapan NI PPPK paruh waktu di Kabupaten Lumajang telah mencapai 75 persen. Dari total 4.240 usulan, sebanyak 3.180 telah mendapat persetujuan teknis,” terang Ari, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, saat ini proses penetapan NI PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Lumajang masih berlangsung. Proses verifikasi berkas milik peserta dipastikan akan berjalan transparan dan akurat.
“Jadi, BKD bersama BKN terus bekerja memastikan setiap berkas peserta diverifikasi secara teliti. Prinsip kami adalah kepastian, keadilan, dan transparansi dalam setiap tahapan,” tambah Ari.
Diakui, percepatan proses penetapan NI PPPK paruh waktu akan terus dilakukan sebagai upaya untuk menentukan kepastian status kepegawaian.
Selain itu, selama tahapan penetapan NI PPPK paruh waktu, semua peserta diimbau untuk ikut melakukan pemantauan perkembangan informasi di kanal resmi milik BKD dan BKN.
“Tentu pemerintah daerah akan menjamin bahwa tidak ada satu pun peserta yang dirugikan. Semua proses kami kawal agar berjalan sesuai regulasi dan prinsip merit sistem ASN,” ungkap Ari. [has/aje]
