Pacitan (beritajatim.com) – Sebanyak 75 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Pacitan memilih mengajukan graduasi atau penghentian bantuan secara mandiri. Khusus pada November 2025 saja, tercatat 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah resmi mengundurkan diri.
“Iya, ada 15 orang yang sudah mengajukan graduasi,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pacitan, Agung Mukti Wibowo, ditulis Senin (1/12/2025).
Para penerima yang mengajukan graduasi menyatakan sudah mampu secara ekonomi dan memilih mundur agar bantuan dapat dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kesadaran KPM dan bagian dari upaya penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran.
“Sesuai arahan Kemensos, penerima PKH memang bisa berdaya. Bantuan itu tidak selamanya didapatkan, karena umurnya hanya lima tahun,” jelas Agung.
Koordinator Kabupaten Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Pacitan, Tuwarno, menjelaskan bahwa setiap pendamping PKH ditargetkan melakukan graduasi terhadap 10 KPM setiap periode. Namun target tersebut masih menemui sejumlah hambatan.
“Pendamping menemukan banyak kendala di lapangan. KPM yang dinilai sudah layak graduasi sering kali kurang memiliki kesadaran dan kemauan untuk mandiri,” ujarnya.
Selain itu, dukungan program lanjutan bagi KPM graduasi dinilai masih kurang. Hal ini berdampak pada sulitnya mengubah pola pikir penerima yang sudah merasa nyaman dengan bantuan yang diterima. “Ketergantungan terhadap bansos membuat mereka enggan mandiri. Mengubah pola pikir yang sudah lama terbentuk menjadi tantangan besar bagi pendamping,” lanjutnya.
Tuwarno menambahkan bahwa faktor desa dan perangkat desa juga sangat berpengaruh terhadap proses penghapusan data penerima.
Pada triwulan ketiga, jumlah penerima bansos di Pacitan tercatat sebanyak 28.906 KPM. Data tersebut terus berubah sesuai hasil verifikasi dan graduasi yang berjalan.
Dengan adanya graduasi mandiri ini, pemerintah berharap semakin banyak warga lain yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh hak bantuan sosial secara tepat sasaran. (tri/ted)
