Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

7 Fakta Wapres Gibran Ingin UU Perlindungan Anak Bukan Jadi Senjata Serang Guru

7 Fakta Wapres Gibran Ingin UU Perlindungan Anak Bukan Jadi Senjata Serang Guru

Jakarta: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyoroti pentingnya perlindungan bagi guru dalam pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam rapat koordinasi bersama Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia, Gibran mengungkapkan keprihatinannya atas kriminalisasi terhadap guru dan meminta UU Perlindungan Anak tidak disalahgunakan. 

Berikut tujuh fakta menarik dari pernyataan Wapres Gibran:
1. Soroti Kriminalisasi Guru
Gibran menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa dan guru. Dia menyampaikan keprihatinannya atas kasus-kasus kriminalisasi terhadap guru yang dinilai menghambat ruang pendidikan yang kondusif. 

“Sekolah harus jadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid, jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru,” kata Gibran di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Senin 11 November 2024.

Baca juga: 7 Fakta Gibran Bocorkan Suratnya ke Nadiem Makarim yang Tak Kunjung Ditanggapi

2. UU Perlindungan Anak Disalahgunakan
Menurut Gibran, UU Perlindungan Anak saat ini sering dijadikan alasan untuk menjerat guru dalam kasus hukum. Gibran melihat fenomena ini sebagai hambatan bagi guru dalam menjalankan tugas mendidik secara disiplin.

“Sudah ada UU Perlindungan Anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru,” ujarnya. 

3. Usulan UU Perlindungan Guru
Gibran mengusulkan pembentukan UU Perlindungan Guru. Menurutnya, UU ini akan memberikan keamanan bagi guru dalam mengajar, sehingga tidak perlu khawatir atas potensi kriminalisasi. 

“Ke depan perlu kita dorong juga UU Perlindungan Guru, jadi guru bisa nyaman, guru punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya,” tegasnya.
4. Guru Membutuhkan Kepastian Hukum
Wapres Gibran menilai perlindungan hukum bagi guru menjadi penting agar mereka bisa mendidik dengan tenang tanpa takut disalahkan secara hukum ketika berupaya mendisiplinkan murid.

5. Keamanan dan Kenyamanan Guru di Sekolah
Bagi Gibran, kenyamanan dan keamanan guru di sekolah adalah salah satu aspek penting untuk menunjang proses belajar mengajar. Hal ini juga akan menciptakan lingkungan belajar yang sehat bagi para siswa.

6. Permintaan Evaluasi atas Penerapan UU Perlindungan Anak
Gibran meminta agar penerapan UU Perlindungan Anak dievaluasi, agar tidak lagi menjadi celah untuk menyudutkan guru. Dia menyarankan kebijakan yang mengakomodasi perlindungan bagi siswa sekaligus menjaga hak guru dalam mendidik.

7. Pentingnya Disiplin dalam Pendidikan
Gibran mengakui pentingnya pendekatan disiplin dalam dunia pendidikan. Dengan adanya UU Perlindungan Guru, ia berharap guru dapat lebih bebas mendidik siswa secara disiplin tanpa takut menghadapi tuntutan hukum yang berlebihan.

Jakarta: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyoroti pentingnya perlindungan bagi guru dalam pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam rapat koordinasi bersama Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia, Gibran mengungkapkan keprihatinannya atas kriminalisasi terhadap guru dan meminta UU Perlindungan Anak tidak disalahgunakan. 
 
Berikut tujuh fakta menarik dari pernyataan Wapres Gibran:

1. Soroti Kriminalisasi Guru

Gibran menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa dan guru. Dia menyampaikan keprihatinannya atas kasus-kasus kriminalisasi terhadap guru yang dinilai menghambat ruang pendidikan yang kondusif. 
 
“Sekolah harus jadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid, jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru,” kata Gibran di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Senin 11 November 2024.
Baca juga: 7 Fakta Gibran Bocorkan Suratnya ke Nadiem Makarim yang Tak Kunjung Ditanggapi

2. UU Perlindungan Anak Disalahgunakan

Menurut Gibran, UU Perlindungan Anak saat ini sering dijadikan alasan untuk menjerat guru dalam kasus hukum. Gibran melihat fenomena ini sebagai hambatan bagi guru dalam menjalankan tugas mendidik secara disiplin.
 
“Sudah ada UU Perlindungan Anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru,” ujarnya. 

3. Usulan UU Perlindungan Guru

Gibran mengusulkan pembentukan UU Perlindungan Guru. Menurutnya, UU ini akan memberikan keamanan bagi guru dalam mengajar, sehingga tidak perlu khawatir atas potensi kriminalisasi. 
 
“Ke depan perlu kita dorong juga UU Perlindungan Guru, jadi guru bisa nyaman, guru punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya,” tegasnya.

4. Guru Membutuhkan Kepastian Hukum

Wapres Gibran menilai perlindungan hukum bagi guru menjadi penting agar mereka bisa mendidik dengan tenang tanpa takut disalahkan secara hukum ketika berupaya mendisiplinkan murid.

5. Keamanan dan Kenyamanan Guru di Sekolah

Bagi Gibran, kenyamanan dan keamanan guru di sekolah adalah salah satu aspek penting untuk menunjang proses belajar mengajar. Hal ini juga akan menciptakan lingkungan belajar yang sehat bagi para siswa.

6. Permintaan Evaluasi atas Penerapan UU Perlindungan Anak

Gibran meminta agar penerapan UU Perlindungan Anak dievaluasi, agar tidak lagi menjadi celah untuk menyudutkan guru. Dia menyarankan kebijakan yang mengakomodasi perlindungan bagi siswa sekaligus menjaga hak guru dalam mendidik.

7. Pentingnya Disiplin dalam Pendidikan

Gibran mengakui pentingnya pendekatan disiplin dalam dunia pendidikan. Dengan adanya UU Perlindungan Guru, ia berharap guru dapat lebih bebas mendidik siswa secara disiplin tanpa takut menghadapi tuntutan hukum yang berlebihan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)