Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu dan dibawa ke Jakarta pada Minggu 24 November 2024. OTT ini menyeret Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah.
Sebanyak tujuh orang, termasuk sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu, turut ditahan dalam OTT tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena terjadi di masa tenang Pilkada, hanya beberapa hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.
Berikut 7 Fakta Terkini OTT KPK di Bengkulu:
1. Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK melakukan OTT di Bengkulu pada Minggu, 24 November 2024. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut detail dugaan kasus ini akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers pada Minggu sore.
2. Barang Bukti dan Jumlah yang Ditahan
Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya masih dihitung. Sebanyak tujuh orang diamankan, termasuk Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah, beserta sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu.
3. Daftar Nama Pejabat yang Diduga Diperiksa
Pejabat yang turut diamankan dan diperiksa di antaranya:
– Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah
– Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri
– Kadis Pendidikan, Saidir
– Kadis Kelautan, Syafriandi
– Kadis Koperasi, Karmawanto
– Kadis Tenaga Kerja, Syarif
– Kadis Pekerjaan Umum, Tejo
– Kadis ESDM, Doni
– Kepala Biro Umum, Tedy Alvian
– Kepala Biro Kesra, Fery Arnes
4. Diterbangkan ke Jakarta
Setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Bengkulu, para pejabat ini diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat pukul 11.55 WIB. Mereka diberangkatkan dari Bandara Fatmawati Soekarno dengan pengawalan ketat oleh anggota kepolisian.
5. OTT di Masa Tenang Pilkada
Operasi ini menuai sorotan karena dilakukan di masa tenang Pilkada, hanya tiga hari sebelum pencoblosan pada 27 November 2024. Kuasa hukum Rohidin, Aizan Dahlan, memprotes tindakan KPK ini, menilai bahwa penangkapan tersebut mencederai proses Pilkada dan melanggar kesepakatan bersama untuk tidak memproses kandidat selama masa tenang.
“KPK telah melakukan kesalahan karena memproses calon gubernur pada masa tenang. Kami mempertanyakan dasar tuduhan terhadap klien kami hingga saat ini,” ujar Aizan.
6. Kuasa Hukum Rohidin Dilarang Mendampingi Kliennya
Aizan juga menegaskan bahwa dirinya dilarang mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan berlangsung. Hal ini dinilainya melanggar hak pendampingan hukum yang seharusnya diberikan kepada setiap warga negara.
“Hingga saat ini kami tidak mengetahui apa kesalahan klien kami. KPK seharusnya menghormati kesepakatan bersama untuk tidak memproses paslon selama masa Pilkada,” tegas Aizan.
7. Dugaan Gratifikasi untuk Pilkada
Berdasarkan informasi yang beredar, para pejabat tersebut diduga mengumpulkan dana untuk mendukung kemenangan salah satu pasangan calon dalam Pilgub Bengkulu. KPK masih mendalami siapa pihak pemberi dan penerima gratifikasi ini.
“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu dan dibawa ke Jakarta pada Minggu 24 November 2024. OTT ini menyeret Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah.
Sebanyak tujuh orang, termasuk sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu, turut ditahan dalam OTT tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena terjadi di masa tenang Pilkada, hanya beberapa hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.
Berikut 7 Fakta Terkini OTT KPK di Bengkulu:
1. Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK melakukan OTT di Bengkulu pada Minggu, 24 November 2024. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut detail dugaan kasus ini akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers pada Minggu sore.
2. Barang Bukti dan Jumlah yang Ditahan
Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya masih dihitung. Sebanyak tujuh orang diamankan, termasuk Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah, beserta sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu.
3. Daftar Nama Pejabat yang Diduga Diperiksa
Pejabat yang turut diamankan dan diperiksa di antaranya:
– Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah
– Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri
– Kadis Pendidikan, Saidir
– Kadis Kelautan, Syafriandi
– Kadis Koperasi, Karmawanto
– Kadis Tenaga Kerja, Syarif
– Kadis Pekerjaan Umum, Tejo
– Kadis ESDM, Doni
– Kepala Biro Umum, Tedy Alvian
– Kepala Biro Kesra, Fery Arnes
4. Diterbangkan ke Jakarta
Setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Bengkulu, para pejabat ini diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat pukul 11.55 WIB. Mereka diberangkatkan dari Bandara Fatmawati Soekarno dengan pengawalan ketat oleh anggota kepolisian.
5. OTT di Masa Tenang Pilkada
Operasi ini menuai sorotan karena dilakukan di masa tenang Pilkada, hanya tiga hari sebelum pencoblosan pada 27 November 2024. Kuasa hukum Rohidin, Aizan Dahlan, memprotes tindakan KPK ini, menilai bahwa penangkapan tersebut mencederai proses Pilkada dan melanggar kesepakatan bersama untuk tidak memproses kandidat selama masa tenang.
“KPK telah melakukan kesalahan karena memproses calon gubernur pada masa tenang. Kami mempertanyakan dasar tuduhan terhadap klien kami hingga saat ini,” ujar Aizan.
6. Kuasa Hukum Rohidin Dilarang Mendampingi Kliennya
Aizan juga menegaskan bahwa dirinya dilarang mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan berlangsung. Hal ini dinilainya melanggar hak pendampingan hukum yang seharusnya diberikan kepada setiap warga negara.
“Hingga saat ini kami tidak mengetahui apa kesalahan klien kami. KPK seharusnya menghormati kesepakatan bersama untuk tidak memproses paslon selama masa Pilkada,” tegas Aizan.
7. Dugaan Gratifikasi untuk Pilkada
Berdasarkan informasi yang beredar, para pejabat tersebut diduga mengumpulkan dana untuk mendukung kemenangan salah satu pasangan calon dalam Pilgub Bengkulu. KPK masih mendalami siapa pihak pemberi dan penerima gratifikasi ini.
“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)