Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming membuka layanan pengaduan masyarakat bernama ‘Lapor Mas Wapres’ yang berlokasi di kompleks Istana Wapres, Jakarta. Layanan ini dibuka sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan gagasan, saran, atau keluhan yang bisa mendukung kemajuan bersama.
Berikut ini tujuh fakta mengenai hari pertama pengaduan langsung di ‘Lapor Mas Wapres, Senin 11 November 2024:
1. Ruang Pengaduan Langsung Disediakan di Istana Wapres
Posko ‘Lapor Mas Wapres’ terletak di dalam kompleks Istana Wakil Presiden RI, tepatnya di Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat. Sekretariat Wapres mempersiapkan ruang khusus bernama ‘Pengaduan Masyarakat’ untuk masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau aduannya secara langsung.
Baca juga: Gibran Minta Mendikdasmen Masukkan Mata Pelajaran ‘Coding’ di SD dan SMP
“Wapres Gibran Rakabuming memberikan ruang bagi kamu yang mempunyai gagasan, saran, maupun pengaduan untuk kebaikan dan kemajuan bersama,” demikian keterangan yang disampaikan oleh Sekretariat Wapres, Minggu 10 November 2024.
2. Terdapat Batasan 50 Pengadu
Pada hari pertama, Istana Wapres membatasi pengaduan langsung hingga maksimal 50 orang per hari. Posko pengaduan ini dibuka setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
3. 55 Aduan Masuk pada Hari Pertama
Deputi Tata Kelola Pemerintahan di Sekretariat Wapres, Pranggono Dwianto, melaporkan bahwa sebanyak 55 aduan masyarakat sudah diterima hingga pukul 13.15 WIB, yang terdiri dari 47 aduan yang telah dilayani dan 8 lainnya masih antre.
“Ada 55 pengadu hari ini, terakhir sudah 47 orang pengadu, masih ada sekitar 5 atau 8 orang di meja registrasi,” kata Pranggono kepada wartawan, Senin.
4. Layanan Pengaduan Juga Dapat Dilakukan Secara Online
Selain pengaduan langsung, layanan ‘Lapor Mas Wapres’ juga tersedia secara online. Masyarakat dapat mengirimkan pengaduannya melalui nomor WhatsApp resmi di 0811 704 227.
5. Proses Tindak Lanjut Aduan Hingga 14 Hari
Setiap aduan yang masuk akan diproses oleh Sekretariat Wapres dalam waktu 14 hari. Aduan tersebut nantinya akan dikaji dan dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terkait untuk mencari solusi yang sesuai.
“Jadi setelah ruang pengaduan ini, proses tindak lanjut pengadu kembali ke rumah masing-masing, proses selanjutnya Setwapres melihat permasalahan seperti apa, kemudian dikaitkan dengan segala hal berkaitan dengan pengaduan,” jelas Pranggono.
6. Masyarakat Bisa Melacak Progres Aduan
Setelah mengajukan pengaduan, masyarakat akan diberikan nomor registrasi untuk melacak progres aduan mereka. Pranggono menyebutkan bahwa perkembangan laporan dapat dicek melalui situs web resmi atau WhatsApp.
“Masyarakat bisa cek progres penanganan laporan, nomor WA juga bisa, website juga bisa, mereka setelah mengadu dapat nomor registrasi laporan,” ujarnya.
7. Pengaduan Ditujukan untuk Penyelesaian Kolektif
Tujuan utama dari ‘Lapor Mas Wapres’ adalah memberikan solusi untuk berbagai persoalan publik yang membutuhkan koordinasi lintas instansi.
Posko pengaduan ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah untuk mencapai perubahan yang lebih baik.
“Yang paling penting itu adalah adanya semacam koordinasi dengan kementerian, lembaga, atau seluruh Pemda, artinya kita lihat konteks permasalahan seperti apa, kewenangan seperti apa, dan tindak lanjutnya koordinasi,” tutur Pranggono.
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming membuka layanan pengaduan masyarakat bernama ‘Lapor Mas Wapres’ yang berlokasi di kompleks Istana Wapres, Jakarta. Layanan ini dibuka sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan gagasan, saran, atau keluhan yang bisa mendukung kemajuan bersama.
Berikut ini tujuh fakta mengenai hari pertama pengaduan langsung di ‘Lapor Mas Wapres, Senin 11 November 2024:
1. Ruang Pengaduan Langsung Disediakan di Istana Wapres
Posko ‘Lapor Mas Wapres’ terletak di dalam kompleks Istana Wakil Presiden RI, tepatnya di Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat. Sekretariat Wapres mempersiapkan ruang khusus bernama ‘Pengaduan Masyarakat’ untuk masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau aduannya secara langsung.
Baca juga: Gibran Minta Mendikdasmen Masukkan Mata Pelajaran ‘Coding’ di SD dan SMP
“Wapres Gibran Rakabuming memberikan ruang bagi kamu yang mempunyai gagasan, saran, maupun pengaduan untuk kebaikan dan kemajuan bersama,” demikian keterangan yang disampaikan oleh Sekretariat Wapres, Minggu 10 November 2024.
2. Terdapat Batasan 50 Pengadu
Pada hari pertama, Istana Wapres membatasi pengaduan langsung hingga maksimal 50 orang per hari. Posko pengaduan ini dibuka setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
3. 55 Aduan Masuk pada Hari Pertama
Deputi Tata Kelola Pemerintahan di Sekretariat Wapres, Pranggono Dwianto, melaporkan bahwa sebanyak 55 aduan masyarakat sudah diterima hingga pukul 13.15 WIB, yang terdiri dari 47 aduan yang telah dilayani dan 8 lainnya masih antre.
“Ada 55 pengadu hari ini, terakhir sudah 47 orang pengadu, masih ada sekitar 5 atau 8 orang di meja registrasi,” kata Pranggono kepada wartawan, Senin.
4. Layanan Pengaduan Juga Dapat Dilakukan Secara Online
Selain pengaduan langsung, layanan ‘Lapor Mas Wapres’ juga tersedia secara online. Masyarakat dapat mengirimkan pengaduannya melalui nomor WhatsApp resmi di 0811 704 227.
5. Proses Tindak Lanjut Aduan Hingga 14 Hari
Setiap aduan yang masuk akan diproses oleh Sekretariat Wapres dalam waktu 14 hari. Aduan tersebut nantinya akan dikaji dan dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terkait untuk mencari solusi yang sesuai.
“Jadi setelah ruang pengaduan ini, proses tindak lanjut pengadu kembali ke rumah masing-masing, proses selanjutnya Setwapres melihat permasalahan seperti apa, kemudian dikaitkan dengan segala hal berkaitan dengan pengaduan,” jelas Pranggono.
6. Masyarakat Bisa Melacak Progres Aduan
Setelah mengajukan pengaduan, masyarakat akan diberikan nomor registrasi untuk melacak progres aduan mereka. Pranggono menyebutkan bahwa perkembangan laporan dapat dicek melalui situs web resmi atau WhatsApp.
“Masyarakat bisa cek progres penanganan laporan, nomor WA juga bisa, website juga bisa, mereka setelah mengadu dapat nomor registrasi laporan,” ujarnya.
7. Pengaduan Ditujukan untuk Penyelesaian Kolektif
Tujuan utama dari ‘Lapor Mas Wapres’ adalah memberikan solusi untuk berbagai persoalan publik yang membutuhkan koordinasi lintas instansi.
Posko pengaduan ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah untuk mencapai perubahan yang lebih baik.
“Yang paling penting itu adalah adanya semacam koordinasi dengan kementerian, lembaga, atau seluruh Pemda, artinya kita lihat konteks permasalahan seperti apa, kewenangan seperti apa, dan tindak lanjutnya koordinasi,” tutur Pranggono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)