Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

7 Fakta Gedung Pemkab Lamongan yang Disorot KPK

7 Fakta Gedung Pemkab Lamongan yang Disorot KPK

Lamongan (beritajatim.com) – Usai KPK menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim) serta Rumah Dinas Bupati Lamongan, pada Rabu (13/9/2023) kemarin, kini Gedung Pemkab Lamongan jadi sorotan publik.

Gedung Pemkab tersebut menjadi alasan datangnya KPK ke Kota Soto. Ada beberapa fakta menarik yang berhasil dirangkum dari Gedung Pemkab Lamongan yang kini berdiri tepat di selatan Alun-alun Lamongan.

1. Pembangunan Dimulai 2017 dan Telan Dana Rp151 Miliar

Gedung dengan 7 lantai itu dibangun sejak tahun 2017 silam. Peletakan batu pertama pembangunan gedung ini dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2017, bertepatan dengan HUT ke-72 RI.

Dana APBD yang digelontorkan untuk pembangunan gedung itu bernilai Rp 151 miliar. Gedung ini ditempati oleh Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Bappeda, BKD dan Diskominfo.

2. Pembangunan Gedung Sempat Molor dari Target Awal

Pembangunan itu sempat dikabarkan bermasalah. Pasalnya, pengerjaan proyek multiyears gedung itu terjadi addendum untuk perpanjangan waktu hingga 5 kali dan membutuhkan waktu selama 3 tahun.

Pembangunan gedung Pemkab Lamongan tujuh lantai dan Bappeda tiga lantai ini awalnya ditargetkan rampung Maret 2019, namun karena berbagai alasan akhirnya dilakukan perpanjangan kontrak hingga Mei 2019.

BACA JUGA:
Bupati Lamongan: Penggeledahan KPK Terkait Gedung Pemda

Perpanjangan (addendum) selama 45 hari itu diakui demi bisa memaksimalkan pekerjaan, karena ada salah satu kegiatan dalam kontrak yang pembongkarannya tidak sesuai dengan perjanjian awal. Pihak pelaksana pun mengajukan keberatan.

Selain itu, Gedung Bappeda yang seharusnya dibongkar pada November 2017, ternyata malah mundur hingga Juni 2018 atau mundur sekitar lima bulan lebih.

Bahkan, selain akibat tertundanya pembongkaran gedung Bappeda, juga terdapat perubahan desain yang mengakibatkan munculnya pekerjaan baru, yang menimbulkan berubahnya volume kontrak.

Diklaim pula, addendum ini sesuai kesepakatan bersama. Aturan perpanjangan tersebut juga sesuai Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa, yakni, pasal 54 mengenai perubahan kontrak.

3. Gedung Dibangun Saat Lamongan Dijabat Bupati dan Ketua DPRD Bapak-Anak

Proses Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang memakan waktu sekitar 3 tahun itu terjadi pada era mendiang Bupati Fadeli.

Menariknya, pada tahun 2018, anaknya yang bernama Debby Kurniawan, didapuk sebagai Ketua DPRD Lamongan, menggantikan Kaharudin untuk masa jabatan 2014-2019 melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).

Debby Kurniawan usai dilantik sebagai Ketua DPRD yang baru, di malam yang sama langsung memimpin rapat paripurna dalam rangka pembahasan raperda dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.

4. Gedung Diresmikan Tepat di Hari Pahlawan

Gedung baru Pemkab Lamongan itu diresmikan oleh Bupati Fadeli, ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemukulan gong, pada tanggal 10 November 2019, tepat saat peringatan Hari Pahlawan.

BACA JUGA:
6 Jam KPK Geledah Rumdin Bupati Lamongan, Desas Desus Muncul

Usai diresmikan, pada malam harinya langsung disajikan pagelaran Wayang Thengul dengan lakon Babad Lamongan. Pagelaran ini berlangsung dengan meriah.

5. Biaya Perawatan Gedung Telan Rp800 Juta

Biaya perawatan untuk Gedung Pemkab Lamongan dialokasikan sebesar Rp800 Juta. Anggaran tersebut juga diperuntukkan untuk perawatan Rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekda, serta Pendopo Lokatantra.

Kebutuhan perawatan gedung paling banyak dialokasikan untuk lift, karena gedung ini memiliki 7 lantai yang memang membutuhkan perawatan esktra dan berkala.

Selain itu, disusul oleh kebutuhan listrik, lampu-lampu gedung, perbaikan toilet, plafon yang bocor, pengecatan dan sebagainya.

6. Proyek Pembangunan Gedung Pernah Disoal KPK Sebelumnya

Proyek Pembangunan Gedung Pemkab senilai Rp151 miliar itu pernah disoal oleh KPK pada tahun 2021 lalu. Bahkan, dikabarkan ada beberapa pejabat Pemkab Lamongan yang telah diperiksa.

Waktu itu, gedung itu diduga kuat bermasalah lantaran pengerjaan proyek itu terjadi addendum untuk perpanjangan waktu hingga 5 kali dan membutuhkan waktu selama 3 tahun. Akan tetapi, tak ada kejelasan terkait maksud dan tujuan KPK, hingga pada tahun ini kembali mencuat lagi.

7. Pembangunan Gedung Dinilai Tak Indahkan Sejarah

Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan berlantai 7 itu dipandang menghilangkan nilai sejarah bangunan sebelumnya yang bercorak hindia belanda dan pernah menjadi kantor administrasi pemerintahan kolonial.

BACA JUGA:
Sekda Lamongan Tanggapi Soal Kedatangan KPK ke Dinas Perkim dan Rumdin Bupati

Berdasarkan catatan di museum Leiden Belanda, bangunan sebelumnya telah ada sejak tahun 1922. Hal itu dibuktikan dengan adanya foto jamuan makan saat Gubernur Jenderal D. Fock (setingkat Presiden Hindia Belanda) singgah di Lamongan.

Tak hanya itu, terdapat pula prasasti peletakan batu pertama tahun 1953, yang dikabarkan sebagai penanda adanya renovasi pada masa pemerintahan Bupati R. Abdoel Hamid.

Kemudian sesuai UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, benda atau gedung Pemkab lama ini sudah bisa dijadikan Objek Cagar Budaya lantaran usianya melebihi 50 tahun. [riq/beq]