Sumenep (beritajatim.com) – Polsek Sapeken Sumenep mengamankan 670 liter BBM bersubsidi jenis solar, yang diduga disalahgunakan perniagaannnya.
“Pelakunya berinisial HT, 51 Tahun, warga Desa Sapeken, Pulau Sapeken. HT ini merupakan salah satu agen kapal,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (11/12/2023).
Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di dermaga baru Sapeken ada seseorang yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar. Aggota Polsek Sapeken pun langsung mendatangi dermaga baru Sapeken, untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga: Apindo Dukung Ganjar dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Penegakan Hukum
Setibanya di dermaga baru Sapeken, petugas mendapati 670 liter BBM bersubsidi jenis solar dalam tiga drum plastik warna biru, serta empat jurigen dan selang penyuplai solar bersubsidi ke dalam tangki mesin sebuah kapal yang dioperasikan oleh sebuah PT di Surabaya.
“Saat petugas kami menanyakan ke kapal, darimana 670 liter solar bersubsidi itu? Pihak kapal mengaku mendapatkan dari HT, seorang agen kapal Sapeken,” ungkap Widiarti.
Akibat perbuatannya, HT dijerat pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka HT diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.
Baca Juga: ISSI Jatim Juara Umum Kejurnas Track 2023
“Sedangkan 670 liter solar bersubsidi itu kami sita sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. (tem/ian)