Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 659 orang dari 4.503 orang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur tahap kedua, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno mengatakan, ada sejumlah faktor penyebab tidak lolosnya 659 orang tersebut. “Pertama, masa kerja kurang dari dua tahun, dan atau masa kerja dua tajun terakhir terputus alias tidak terus-menerus,” katanya, Minggu (16/2/2025).
Selain itu ada juga pelamar yang bukan dari instansi Pemkab Jember. Mereka dari kabupaten dan kota lain, pegawai instansi vertikal, atau selama ini mengabdi di lembaga swasta.
Ada pula yang tidak lolos karena faktor dokumen. “Dokumen tidak lengkap dan tidak disertakannya SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) juga menyebabkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi,” kata Suko.
Namun mereka diberikan masa sanggah hingga 21 Februari 2025. Pengumuman pasca sanggahnya dilaksanakan pada 22-28 Februari 2025.
“Pemkab Jember membuka seluasnya untuk melakukan sanggahan. Insyaallah hanya Jember yang memberi kesempatan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan umum. Yang lazim aturannya, yang menyanggah adalah pelamar bersangkutan,” kata Suko.
Menurut Suko, jika sanggahan diterima Panitia Seleksi Daerah, maka status pelamar yang semula tidak memenuhi syarat (TMS) berubah memenuhi syarat (MS).
“Kalau TMS, pelamar tidak bisa ikut seleksi kompetensi, atau dengan kata lain, tidak bisa ikut tes CAT (Computer Assisted Test). Dengan demikian, pelamar tidak berkesempatan menjadi PPPK tahap kedua,” jelas Suko.
Mereka juga tidak berpeluang menjadi PPPK paruh waktu untuk tahun anggaran ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347, 348, dan 349.
“Kriteria PPPK paruh waktu secara umum adalah pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN (Badan Kepegawaian Nasional), dan pegawai non ASN yang tercantum dalam pangkalan data BKN yang mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap pertama,” kata Suko. Kriteria berikutnya adalah pegawai non-ASN lainnya yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024.
“Berdasar Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, bahwa untuk kesempatan ini, PPPK paruh waktu berasal dari pegawai non ASN yang masuk data base BKN. Sementara untuk non data base BKN masih belum diatur,” kata Suko. [wir]
