Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo memberikan catatan keras kepada Polri seusai enam polisi terkait kasus Ferdy Sambo naik pangkat. Menurut dia, seharusnya petinggi Polri hati-hati dalam memutuskan kenaikan pangkat jajarannya dengan memperhatikan aspek keadilan masyarakat dan Polri sendiri.
Dia menilai Polri seharusnya memperhatikan tiga poin penting dalam kelaikan jabatan perwiranya. “Yang pertama soal, apa namanya, standar etik, apakah ada seorang yang sudah diputus bersalah, mendapatkan sanksi dan teguran, lalu kemudian layak dipromosikan kembali. Itu jadi pertanyaan kan, standar etik,” ujar Rudianto kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Kedua, kata dia, memenuhi standar hukum atau aturan. Menurut dia, perwira yang dipromosikan haruslah bersih secara hukum atau tidak pernah dinyatakan bersalah oleh putusan hukum berkekuatan tetap.
Rudianto menilai banyak anggota polisi yang bersih dari masalah hukum, mempunyai prestasi, kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak yang baik. “Pasti kan masih banyak anggota Polri yang baik, yang punya prestasi. Masih banyak anggota Polri yang punya rekam jejak baik, kompetensi, integritas. Namun, mungkin karena tidak mengenal siapa-siapa sehingga tidak mendapatkan posisi, misalkan,” tutur dia.
Ketiga, kata Rudianto, penempatan dan promosi jabatan harus memperhatikan moral institusi. Polri, kata dia, harus menjaga institusinya untuk tidak mempromosikan anggotanya yang pernah mendapatkan sanksi etik dan pidana.
Menurut dia, yang perlu dijaga adalah institusi Polri, bukannya hanya orang-orangnya. “Jangan sampai orang-orang yang pernah disanksi, orang-orang yang pernah dianggap bersalah dalam sidang kode etik, meskipun saksinya hanya teguran atau apa, tetapi dia dianggap bersalah sehingga dianggap masyarakat ini bisa mencederai institusi itu sendiri,” tegas dia.
Diketahui, Polri mengatakan enam polisi Kasus Sambo naik pangkat berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberikan reward (penghargaan) maupun punishment (hukuman).
“Dari hasil rapat itulah memutuskan seseorang bisa mendapatkan reward dan maupun mendapatkan putusan terhadap apa yang telah dilakukan. Yang baik akan diberi reward dan yang salah juga akan diberikan tindakan pasti,” ujar Kepala Divisi Humas Polri (Kadivhumas), Irjen Sandi Nugroho di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Menurut Sandi, pangkat baru keenam perwira tersebut diberikan setelah putusan internal maupun pidananya selesai dijalankan. “Dalam hal ini yang menentukan dalam rapat pimpinan,” tegas Sandi.
Berikut ini adalah enam perwira yang terlibat kasus Sambo dan mendapatkan kenaikan pangkat, pertama, Kombes Budi Herdi Susianto selaku mantan Kapolres Jakarta Selatan. Budi kini dipromosikan menjadi Karowatpers SSDM Polri dan mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Brigjen.
Kedua, Kompol Chuck Putranto yang mendapat promosi melalui STR nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Chuck yang semula bertugas Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dipindahkan ke Pamen Polda Metro Jaya dan mendapatkan kenaikan pangkat menjadi AKBP.
Ketiga, mantan Kabag Penegakkan Hukum Provist Div Propam Polri, Kombes Susanto yang mendapatkan promosi melalui STR nomor ST/2750/XII/2023. Dalam STR itu, Susanto ditugaskan di Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II di Bareskrim Mabes Polri.
Keempat, AKBP Handik Zusen yang menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Kelima, Kombes Murbani Budi Pitono yang mendapatkan promosi sebagai Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
Terakhir dari enam polisi Kasus Sambo naik pangkat, yaitu Kombes Denny Setia Nugraha Nasution yang dipromosikan sebagai Kanagjianling Rojianstra SOPS Polri.
