6 Maling Bansos Beras Kemensos Terkait Juliari Batubara?

23 August 2023, 21:45

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak ada peran mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi distribusi bantuan sosial beras di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020. Alex mengatakan setidaknya peran Juliari itu tidak ditemukan sejauh penyelidikan yang telah dilakukan KPK.

“Dalam perkara ini tidak ada, sejauh ini ya dari hasil penyelidikan belum ada bukti menyangkut keterlibatan Mensos terdahulu,” kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juliari merupakan mantan Mensos yang dijerat menjadi terpidana dalam kasus korupsi pengadaan bansos saat pandemi Covid-19. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Juliari dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Agustus 2021.

Mantan politikus PDIP itu dianggap terbukti menerima suap dengan total Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 tersebut.
Meski disebut tak punya peran, penyelidikan KPK terkait kasus korupsi distribusi bansos beras merupakan pengembangan dari perkara bansos Covid yang melibatkan Juliari. Dalam kasus korupsi bansos beras, KPK menetapkan 6 orang menjadi tersangka.

Enam tersangka itu yakni mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa M. Kuncoro Wibowo; mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto; dan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan. Selain itu, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

Alex mengatakan PT BGR merupakan BUMN yang bergerak di bidang distribusi logistik yang memiliki kantor di 20 provinsi di Indonesia. Saat Kemensos meluncurkan program bansos beras pada 2020, PT BGR ditunjuk menjadi distributor dengan nilai kontrak lebih dari Rp 326 miliar. Setelah ditunjuk itu, PT BGR kemudian menunjuk perusahaan lainnya untuk menjadi konsultan penyaluran beras itu. Perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Ivo Wongkaren, Roni dan Richard.

PT BGR kemudian menggelontorkan duit Rp 151 miliar untuk membayar perusahaan konsultan itu. Padahal, diduga perusahaan konsultan tersebut tidak pernah melaksanakan tugasnya. Atas perbuatan tersebut, KPK menduga negara dirugikan Rp 127,5 miliar. Selain itu, KPK menduga Ivo, Roni dan Richard turut diperkaya sebanyak Rp 18,8 miliar.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Dugaan Korupsi Kemensos: Bansos Beras 2020

(mij/mij)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi