MAGELANG – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa industri rokok masih menjadi pilar penting dalam menopang perekonomian nasional. Hal ini disampaikan saat mengunjungi pabrik rokok merek HS milik pengusaha muda Muhammad Suryo yang berlokasi di Magelang, Jawa Tengah.
Menurutnya, meskipun dihadapkan pada semakin ketatnya regulasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap dampak kesehatan akibat merokok, sektor rokok tetap memberi kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan penciptaan lapangan kerja.
“Lebih dari 6 juta orang bergantung pada industri rokok, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pedagang. Sektor ini punya dampak besar terhadap kesejahteraan banyak keluarga di Indonesia,” ujar Bamsoet dalam kunjungannya, Minggu, 29 Juni.
Rokok HS sendiri merupakan produk legal yang tengah berkembang pesat di pasaran, dengan beberapa varian seperti HS Original, HS Slim, dan HS Click yang memiliki cita rasa buah-buahan. Produk ini diklaim berkontribusi dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendukung perekonomian daerah.
Bambang Soesatyo yang juga Ketua MPR RI ke-15 dan mantan Ketua DPR RI menambahkan bahwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) pada 2024 mencapai lebih dari Rp232 triliun atau sekitar 9–10 persen dari total pendapatan negara. Dana ini turut digunakan untuk program-program publik seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Di sisi tenaga kerja, industri rokok juga menyerap jutaan orang di berbagai lini. Di pabrik, terutama yang berskala kecil dan menengah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, ribuan buruh pelinting masih menjadi tulang punggung produksi. Sementara di hulu, petani tembakau dan cengkeh menggantungkan hidup mereka pada keberlanjutan sektor ini. Distribusi, logistik, dan pedagang eceran juga menjadi bagian dari rantai ekonomi yang terbangun dari industri ini.
Namun, tantangan yang dihadapi tidak ringan. Kenaikan tarif cukai rokok pada 2024 sebesar rata-rata 10 persen berisiko mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal. Sepanjang 2023, Bea Cukai mencatat lebih dari 600 juta batang rokok ilegal berhasil digagalkan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp820 miliar. Tanpa pengawasan ketat, produsen legal bisa semakin tertekan, sementara pasar gelap justru tumbuh.
Selain itu, tekanan dari kampanye global anti tembakau dan regulasi nasional yang semakin ketat, seperti wacana revisi PP 109/2012 tentang pembatasan iklan dan promosi rokok, juga menambah beban bagi pelaku industri.
Jika kebijakan ini tidak disertai dengan kajian dampak ekonomi yang menyeluruh, maka sektor padat karya dan pelaku UMKM yang tergantung pada distribusi rokok bisa terdampak.
“Kita butuh kebijakan yang tidak hanya tegas, tapi juga adil dan berbasis data. Tujuannya tidak sekadar mengendalikan konsumsi rokok, tapi juga menjaga kesinambungan ekonomi, fiskal, dan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor ini,” pungkas Bamsoet.
