6.395 Pengendara di Ngawi Melanggar Lalu Lintas

6.395 Pengendara di Ngawi Melanggar Lalu Lintas

Ngawi (beritajatim.com) – Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan ada peningkatan signifikan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2024.

Menurut data Polres Ngawi, pelanggaran lalu lintas naik hingga 127,66 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2023, tercatat 2.809 pelanggaran yang berujung tilang. Angka ini melonjak drastis menjadi 6.395 pelanggaran pada tahun 2024, dengan tambahan 26.714 pengendara yang diberikan teguran,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi, Selasa (31/12/2024)

Kapolres Ngawi menegaskan bahwa selain penindakan berupa tilang, Polres Ngawi juga mengedepankan edukasi melalui sosialisasi dan teguran langsung kepada pelanggar.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Tujuan akhirnya adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berkendara,” imbuhnya.

Polres Ngawi juga telah menyiapkan langkah pengamanan untuk menyambut pergantian tahun. Kapolres mengimbau warga agar tidak merayakan Tahun Baru 2025 dengan euforia yang berlebihan. Ia menyarankan agar perayaan dilakukan bersama keluarga di rumah atau di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang positif, menghindari kemacetan, serta menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Ngawi juga memaparkan data kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya. Pada tahun 2023, terdapat 1.844 kasus kecelakaan, sementara pada tahun 2024, angka tersebut meningkat menjadi 2.054 kasus.

Meskipun demikian, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain pelanggaran lalu lintas, Polres Ngawi juga melakukan tindakan tegas terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Sebanyak 240 knalpot dimusnahkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban. [fiq/ted]