Jakarta, Beritasatu.com – Sudah lima tahun berstatus tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa alasannya?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penahanan Herry Jung masih menunggu pendalaman dari keterangan saksi-saksi lain. “KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya,” kata Budi, Jumat (30/5/2025).
Herry Jung tersandung kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, sejak 15 November 2019.
Ia diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadi Sastra. Jumlah itu bagian dari janji suap Rp 10 miliar terkait proyek PLTU yang digarap PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).
Baru-baru ini, tepatnya Senin (26/5/2025), Herry Jung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 11 jam, mulai pukul 08.10 hingga 19.20 WIB. Namun, ia memilih bungkam saat dicegat awak media.
Selain Herry Jung, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka. Ia diduga memberi suap Rp 4 miliar kepada Bupati Sunjaya demi memuluskan izin perusahaan properti miliknya.
Kasus ini melibatkan warga negara Korea Selatan (Korsel), KPK menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Korea Selatan melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA). Sejumlah saksi asal Korsel bahkan telah diperiksa di Kantor Kejaksaan Seoul Central sejak Februari 2025.
“Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Korsel didampingi penyidik KPK. Ini bentuk kolaborasi hukum lintas negara yang positif,” ujar Budi.
KPK pun menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah Korea Selatan dalam memfasilitasi proses hukum lintas negara ini.
Hingga kini, Herry Jung dan Sutikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Namun, penahanan terhadap Herry Jung masih menjadi tanda tanya besar. Masyarakat pun menanti kelanjutan penanganan kasus besar yang menyeret raksasa industri dari Korsel ini.
