Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan besar dengan menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Keputusan bersejarah tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025. MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo, Kamis 2 Januari 2025.
Baca juga: Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan
5 Fakta Penting Putusan MK
1. Ketentuan Presidential Threshold Resmi Dihapus
MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 melanggar UUD 1945. Dengan demikian, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi bergantung pada perolehan kursi di DPR atau suara sah nasional.
2. Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Mengusulkan Capres-Cawapres
Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, partai politik peserta pemilu kini bebas mengusulkan pasangan calon tanpa dibatasi persentase tertentu. “Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional,” tegasnya.
3. MK Kritik Polarisasi Politik Akibat Dua Pasangan Calon
MK menilai bahwa ambang batas 20 persen cenderung membatasi jumlah calon dan memicu polarisasi politik di masyarakat. “Pengalaman Pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi,” ujar Saldi.
4. Potensi Calon Tunggal dan Kotak Kosong Dianggap Bermasalah
MK juga mengingatkan bahwa jika ambang batas terus diterapkan, pemilu bisa terjebak pada calon tunggal. Fenomena serupa, kata Saldi, telah terjadi dalam berbagai pemilihan kepala daerah yang berujung pada pilihan kotak kosong.
5. MK Sarankan Revisi UU Pemilu
MK menyarankan DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Pemilu agar pengusulan pasangan calon tidak lagi berbasis ambang batas. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon pun disarankan dikenai sanksi larangan ikut Pilpres berikutnya.
Makna Putusan MK
Keputusan ini memberikan peluang lebih besar bagi partai politik kecil untuk ikut serta dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kompetisi politik yang lebih sehat dan memberikan lebih banyak alternatif bagi pemilih. MK menyebut ini sebagai langkah untuk memperkuat demokrasi dan hak konstitusional rakyat.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan besar dengan menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Keputusan bersejarah tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025. MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo, Kamis 2 Januari 2025.
Baca juga: Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan
5 Fakta Penting Putusan MK
1. Ketentuan Presidential Threshold Resmi Dihapus
MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 melanggar UUD 1945. Dengan demikian, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi bergantung pada perolehan kursi di DPR atau suara sah nasional.
2. Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Mengusulkan Capres-Cawapres
Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, partai politik peserta pemilu kini bebas mengusulkan pasangan calon tanpa dibatasi persentase tertentu. “Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional,” tegasnya.
3. MK Kritik Polarisasi Politik Akibat Dua Pasangan Calon
MK menilai bahwa ambang batas 20 persen cenderung membatasi jumlah calon dan memicu polarisasi politik di masyarakat. “Pengalaman Pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi,” ujar Saldi.
4. Potensi Calon Tunggal dan Kotak Kosong Dianggap Bermasalah
MK juga mengingatkan bahwa jika ambang batas terus diterapkan, pemilu bisa terjebak pada calon tunggal. Fenomena serupa, kata Saldi, telah terjadi dalam berbagai pemilihan kepala daerah yang berujung pada pilihan kotak kosong.
5. MK Sarankan Revisi UU Pemilu
MK menyarankan DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Pemilu agar pengusulan pasangan calon tidak lagi berbasis ambang batas. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon pun disarankan dikenai sanksi larangan ikut Pilpres berikutnya.
Makna Putusan MK
Keputusan ini memberikan peluang lebih besar bagi partai politik kecil untuk ikut serta dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kompetisi politik yang lebih sehat dan memberikan lebih banyak alternatif bagi pemilih. MK menyebut ini sebagai langkah untuk memperkuat demokrasi dan hak konstitusional rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)