5 BPR Bangkrut dalam Dua Bulan di 2024, Perbarindo Sebut Ada Mismanagement

24 February 2024, 15:24

TEMPO.CO, Jakarta – Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia atau Perbarindo angkat bicara mengenai lima BPR yang izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dalam dua bulan pertama di tahun ini.Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah prihatin dengan kondisi sejumlah BPR yang dicabut izinnya. BPS itu dalah BPR Wijayakusuma di Madiun, BPRS Mojoarto di Mojokerto, dan BPS Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) di Solo.Selain itu, ada pula BPR Pasar Bhakti di Sidoarjo. Teranyar, Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah yang izinnya dicabut pada 20 Februari 2024.”Kebanyakan usaha ini ditutup, karena terjadinya mismanagement dalam BPR tersebut,” ucap Tedy kepada Tempo, dikutip Sabtu, 24 Februari 2024.Dia menuturkan, Perbarindo tidak bisa mengintervensi hal tersebut. Selain itu, setiap usaha memiliki dinamika.”Perbarindo selalu berupaya untuk menjaga industri ini sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Tedy.Iklan

Dia menjelaskan, Perbarindo telah berupaya meningkatkan kompetensi pengurus BPR sesuai standar Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak 2022.”Kami juga menyiapkan modul sertifikasi untuk level pejabat eksekutif, supervisor, serta staf,” kata Tedy.Dengan begitu, dia berharap pengurus BPR memiliki kompetensi berjenjang sesuai levelnya, sehingga bisa menciptakan tata kelola yang lebih baik dan berkontribusi terhadap industri.Pilihan Editor: Makan Siang dan Susu Gratis Bakal Masuk APBN 2025, Dahnil Anzar: Prabowo Bisa Tancap Gas

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi