Bangkalan (beritajatim.com) – Sebanyak 5.511 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK digelar di halaman Kantor Bupati Bangkalan, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Bangkalan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan dalam dua tahap. Lebih dari tiga ribu honorer menerima SK pada hari pertama, sementara sisanya dijadwalkan menerima SK keesokan hari, dengan mayoritas berasal dari sektor pendidikan.
Meski status kepegawaian meningkat, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut tidak diikuti dengan kenaikan penghasilan. Pemerintah daerah menegaskan, skema gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada penghasilan sebelumnya dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyatakan, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk kepastian hukum bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Komitmen kami adalah memfasilitasi tenaga honorer ini secara bertahap. Dari PHL ke paruh waktu, lalu ke status yang lebih baik. Namun harus kami akui, kemampuan keuangan daerah masih terbatas,” ujar Lukman.
Ia menjelaskan, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara instan. Pemerintah daerah menerapkan seleksi ketat dan transparan, dengan menitikberatkan pada kelengkapan administrasi dan penilaian kinerja masing-masing honorer.
“Penilaian kinerja menjadi indikator penting. Itu sebabnya prosesnya cukup lama, tapi ini kami lakukan agar adil dan objektif,” tegasnya.
Terkait penghasilan, Lukman menegaskan bahwa pengelolaan gaji PPPK Paruh Waktu diserahkan kepada masing-masing Unit Pelaksana Daerah (UPD). Pemerintah daerah memastikan, penghasilan yang diterima tidak lebih rendah dari sebelumnya.
Ia juga membantah adanya isu pemotongan gaji sebesar 4 persen bagi PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, dana yang selama ini dipersepsikan sebagai potongan gaji tersebut merupakan kontribusi pemerintah daerah untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan ribuan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu ini menjadi salah satu langkah Pemkab Bangkalan dalam menata status kepegawaian non-ASN, sekaligus menyesuaikan kebijakan nasional terkait penataan tenaga honorer di daerah. [sar/beq]
