48 Desa di Jember Gigit Jari Tidak Kebagian Rp 13 Miliar

48 Desa di Jember Gigit Jari Tidak Kebagian Rp 13 Miliar

Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 48 pemerintah desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gigit jari menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.

Peraturan itu menyebabkan penundaan kucuran Dana Desa Non Earmark Tahap Kedua Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 13,078 miliar untuk 48 desa itu.

“Hal ini dikarenakan mereka belum menyampaikan secara lengkap dan benar penyaluran persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II sampai 17 September 2025,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Widarto, Jumat (5/12/2025).

Ada empat persyaratan tersebut. Pertama, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. Kedua, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60 persen dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40 persen.

Syarat berikutnya adalah akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris. Terakhir, surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan Belanja Desa untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

Widarto mempertanyakan peraturan Menteri Keuangan tersebut. “Peraturan ini terbit pada November 2025, sementara batas waktu pemenuhan persyaratan adalah 17 September 2025. Ini artinya aturan itu berlaku surut,” katanya.

Padahal, lanjut Widarto, akta pendirian koperasi desa merah putih di desa-desa tersebut baru selesai pada Oktober 2025. “Kasihan para kades ini. Mereka bisa-bisa menangis semua, karena sudah telanjur membangun, tapi dananya tidak cair,” katanya.

Menurut Widarto, dana yang tertunda pencairannya itu adalah dana yang tidak ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. “Dengan demikian dana tersebut yang digunakan untuk membangun berdasarkan program kerja pemerintah desa,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Widarto meminta Pemkab Jember memperjuangkan nasib 48 pemerintah desa tersebut. “Bupati menyampaikan sedang gencar-gencarnya minta program dari pemerintah pusat. Sedangkan ini ada anggaran yang sudah di-plotting menjadi hak Kabupaten Jember melalui dana desa, malah tidak bisa tercairkan,” katanya.

Pejabat Sekretaris Daerah Akhmad Helmi Luqman mengatakan, ada mitigasi dan strategi ke depan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, khususnya di desa. “Kita dorong koperasi merah putih, usaha-usaha desa, Badan Usaha Milik Desa, dan lainnya untuk tetap eksis, bisa menunjang itu,” katanya.

Pemkab Jember sendiri, menurut Helmi, saat ini menghadapi tantangan fiskal. “Kami juga mengalami pengurangan anggaran. Defisit besar. Teknis dan strategis bersama-sama nanti kita bicarakan berikutnya, karena surat Menteri Kuangan itu datang tiba-tiba,” katanya. [wir]